Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan inisiatif penting dalam sektor ekonomi nasional dengan membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Nasional. Pembentukan bursa ini diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), menandai langkah maju dalam pengelolaan sumber daya alam strategis negara. Informasi ini dikutip chapnews.id pada Senin (22/6/2026).
Berdasarkan Bab XIA Pasal 132A ayat (1) UU P2SK, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis didefinisikan sebagai sebuah sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi. Pasar ini akan menjadi wadah perdagangan mineral dan komoditas strategis beserta produk derivatifnya, didukung oleh ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan digital. Mekanisme penetapan harga, standar mutu, penyelesaian transaksi, hingga manajemen risiko di bursa ini akan berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pembentukan bursa ini bukan tanpa tujuan. Setidaknya ada enam pilar utama yang ingin dicapai pemerintah melalui penyelenggaraan bursa mineral ini. Pertama, menciptakan harga acuan (benchmark price) Indonesia yang kredibel untuk mineral dan komoditas strategis. Kedua, memperkuat program hilirisasi dan industrialisasi di dalam negeri. Ketiga, meningkatkan daya saing nasional di kancah global. Keempat, memperkuat fondasi perekonomian nasional secara keseluruhan. Kelima, menjaga integritas pasar dari praktik-praktik yang merugikan. Dan keenam, mengoptimalkan nilai tambah dari sumber daya alam dan komoditas Indonesia demi kesejahteraan rakyat.
Lebih lanjut, Pasal 132A ayat (2) menjelaskan bahwa operasional bursa mineral ini akan diselenggarakan oleh entitas pasar yang telah mengantongi izin usaha dari OJK. Hal ini memastikan bahwa setiap penyelenggara memiliki kapabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Untuk detail implementasi, beleid tersebut pada ayat (4) menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai bursa mineral dan komoditas strategis sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan OJK setelah mendapatkan persetujuan DPR." Ini menunjukkan adanya kolaborasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kerangka kerja yang solid.
Seiring dengan pembentukan bursa ini, UU Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan mandat baru kepada OJK. Melalui perubahan pada Pasal 6 huruf e, OJK kini secara eksplisit ditugaskan untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Penambahan kewenangan ini menegaskan peran sentral OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar komoditas strategis di Indonesia.


