Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan langkah krusial dalam membersihkan pembukuan perbankan melalui mekanisme hapus buku dan hapus tagih. Kebijakan ini, yang kini diperkuat oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), diharapkan menjadi motor penggerak utama pemulihan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pertumbuhan kredit UMKM masih belum menunjukkan pemerataan yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh "scaring effect" atau dampak berkepanjangan pandemi COVID-19 yang membuat beberapa sektor industri belum pulih sepenuhnya. Perbankan dengan rasio kredit macet (NPL) mendekati 5 persen didorong untuk segera merapikan neraca keuangannya agar penyaluran kredit dapat kembali optimal.

Dian menambahkan, UU P2SK membawa angin segar dengan memperluas dan mempermudah proses pembersihan neraca ini. "Undang-undang P2SK itu sekarang memperluas itu. Pertama adalah untuk hapus buku, hapus tagih itu sekarang dilakukan seumur-umurnya. Artinya selamanya, tidak dijangka untuk waktu itu," ungkap Dian saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Senin lalu, seperti dikutip dari chapnews.id.
Selain penghapusan batasan waktu, perluasan kedua yang diatur dalam UU P2SK adalah cakupan kelembagaan. Jika sebelumnya hanya mencakup Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kini aturan tersebut juga menjangkau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini berarti lebih banyak bank, baik milik pusat maupun daerah, dapat memanfaatkan mekanisme hapus buku dan hapus tagih untuk membersihkan portofolio kredit mereka.
OJK berharap, implementasi pelonggaran aturan ini dapat memperlancar proses pembersihan balance sheet perbankan. Dengan terbentuknya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang memadai, bank-bank diharapkan dapat segera mengeksekusi pembersihan tersebut dan selanjutnya memacu kembali pertumbuhan kredit, khususnya bagi sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

