Chapnews – Nasional – Dokter Tifauziah Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, akhirnya mengungkapkan perasaannya setelah mendapat angin segar. Permohonan penangguhan penahanannya bersama pakar telematika Roy Suryo dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6). Keduanya tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
"Sekali lagi saya bersyukur karena pada hari ini ternyata kebenaran tidak padam di negara kita," tegas Dokter Tifa di hadapan awak media di Kejari Jaksel. Dalam pernyataannya yang penuh semangat, ia melanjutkan, "Kebenaran menyala dengan adanya pembebasan kami berdua pada hari ini. Insyaallah kami terus istikamah dan kami terus mengajak seluruh rakyat Indonesia jangan pernah takut menegakkan kebenaran." Tak hanya itu, Dokter Tifa juga secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto, yang disebutnya memberikan andil besar dalam perjuangan yang mereka lakukan.

Selain kepada Prabowo, Dokter Tifa tak lupa menyampaikan apresiasi mendalam kepada pihak kejaksaan atas fasilitas dan perlakuan baik yang diberikan selama proses hukum. Ia juga berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah memberikan perlakuan humanis dan perawatan medis pasca-penangkapan pada Jumat (19/6) pagi lalu. Momen penangkapan yang sempat menghambat Dokter Tifa mengikuti sidang doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), akhirnya dapat diatasi dengan fasilitas daring di Polda Metro Jaya. Setelahnya, ia dan Roy Suryo juga mendapatkan pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramatjati.
"Kami berdua kemarin telah mendapatkan perawatan di rumah sakit, bahkan di ruang VIP, dengan fasilitas yang sangat baik. Kami diperlakukan secara humanis, karena mungkin saking sibuknya, sampai kami tidak sadar bahwa kami berdua ini tidak dalam keadaan yang sehat," tutur Dokter Tifa.
Keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka ini, seperti dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Marcelo Bellah, didasarkan pada beberapa pertimbangan. Terutama didukung oleh surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum serta pihak keluarga. Pihak keluarga bertindak sebagai penjamin yang siap menanggung risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif, memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, tidak akan mengulangi perbuatan, serta menjaga situasi tetap kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," terang Marcelo.
Dengan keputusan ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan segera menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Pihak Kejari Jaksel menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Jaktim untuk proses hukum lebih lanjut.

