Ads - After Header

Hanya 5 Bulan! Vonis Siswi SD Pembunuh Ibu Kandung

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Medan – Sebuah putusan yang menyita perhatian publik telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap AS (12), siswi sekolah dasar yang terlibat dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya sendiri, FS. Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, AS divonis untuk menjalani perawatan dan pendampingan selama lima bulan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (23/6) sore, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu. Sidang tersebut turut dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasihat hukum anak, menandai babak baru dalam kasus tragis yang mengguncang Kota Medan.

Hanya 5 Bulan! Vonis Siswi SD Pembunuh Ibu Kandung
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, mengonfirmasi detail putusan tersebut kepada chapnews.id. "Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan berupa perawatan dan pendampingan terhadap anak di Balai Sentra Bahagia Kemensos RI di Medan selama lima bulan," jelas Valentino, merinci lokasi dan durasi perawatan yang akan dijalani AS.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan AS terbukti melanggar Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dakwaan ini sesuai dengan tuntutan awal jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, JPU menuntut agar AS menjalani perawatan berupa pendampingan dan intervensi psikologis di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama delapan bulan, di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan. Namun, majelis hakim memutuskan durasi yang lebih singkat dengan lokasi yang berbeda.

Hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam kasus ini adalah perbuatan AS yang mengakibatkan korban, ibu kandungnya sendiri, meninggal dunia. Kendati demikian, sejumlah faktor meringankan turut dipertimbangkan secara mendalam oleh majelis hakim. AS mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan yang mendalam. Ia juga bersikap sopan selama persidangan, belum pernah memiliki catatan hukum, dan masih berusia 12 tahun, sehingga masih memiliki masa depan yang panjang.

Faktor krusial lainnya yang menjadi sorotan adalah kondisi mental dan latar belakang kehidupan anak. Terungkap bahwa perilaku orang tua yang temperamental, sering melakukan kekerasan fisik dan verbal secara berulang, telah menekan mental AS. Selain itu, pengaruh dari game daring seperti Roblox dan film Detective Conan, yang memicu keinginan anak untuk meniru adegan-adegan tertentu, serta konflik yang terus-menerus antara ibu dan ayah, turut merusak kepribadian AS yang masih labil.

Pasca pembacaan putusan, baik pihak jaksa maupun penasihat hukum anak menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "JPU pikir-pikir karena penasihat hukum juga pikir-pikir," tambah Valentino, mengindikasikan bahwa proses hukum mungkin belum sepenuhnya berakhir.

Peristiwa tragis penikaman ibu kandung itu terjadi pada sebuah kejadian yang telah direncanakan oleh AS. Siswi berusia 12 tahun itu menikam FS hingga tewas di rumah mereka di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, sebuah kejadian yang menyisakan duka mendalam dan pertanyaan besar tentang perlindungan anak serta dinamika keluarga.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer