Ads - After Header

Geger! Hotman Paris Ungkap ‘Orang Solo’ Minta Video Roy Suryo Dihapus

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Advokat kondang Hotman Paris Hutapea baru-baru ini membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengklaim telah dihubungi oleh sosok yang disebutnya sebagai ‘orang dekat Solo’ dan diminta untuk menghapus video unggahannya. Video tersebut berisi imbauan kepada aparat penegak hukum agar tidak menahan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).

Dalam video yang kini menjadi sorotan tersebut, Hotman secara terbuka menyerukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mempertimbangkan kembali penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa. Ia beralasan, penahanan keduanya berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan iklim politik, bahkan dikhawatirkan dapat berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi negara.

Geger! Hotman Paris Ungkap 'Orang Solo' Minta Video Roy Suryo Dihapus
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pengakuan mengejutkan datang setelah video tersebut viral di berbagai platform media sosial. Hotman mengungkapkan, "Bahkan ada ‘orang yang dekat dengan Solo’ meminta saya untuk menghapus video tersebut." Namun, Hotman menegaskan bahwa ia selalu mengirimkan video-video krusialnya ke "Ring 1 Istana", mengingat Presiden Prabowo Subianto adalah mantan kliennya.

Hotman mengklaim, salah satu pejabat senior yang memiliki kedekatan dengan Presiden Prabowo bahkan memuji isi video tersebut. Meski demikian, ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti apakah video itu yang kemudian memicu keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa. "Saya tidak tahu apakah pada malam itu juga Presiden Prabowo telepon Kejaksaan Agung. Karena you tahu kan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak mungkin berani bikin putusan tanpa minta petunjuk dari Jaksa Agung," jelas Hotman, menyiratkan adanya kemungkinan intervensi tingkat tinggi.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan dr. Tifa sempat diamankan polisi pekan lalu. Namun, saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga dan kuasa hukum kedua tersangka.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa sepenuhnya menjadi wewenang Kejaksaan setelah berkas perkara, barang bukti, dan tersangka resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya. Ia menegaskan, kewenangan Polri dalam perkara tersebut telah berakhir setelah proses tahap II rampung.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer