Ads - After Header

Prahara Narkoba: Oknum Aparat Jadi Otak Kejahatan!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Perang melawan peredaran narkotika di Indonesia menghadapi tantangan serius yang ironis: keterlibatan oknum aparat penegak hukum itu sendiri. Selama satu dekade terakhir, fenomena memprihatinkan ini terus terungkap, di mana anggota TNI, Polri, bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan, justru terjerumus dalam pusaran bisnis haram ini. Situasi ini bukan hanya menghambat upaya penumpasan narkoba, tetapi juga mencoreng integritas institusi dan merusak kepercayaan publik.

Keterlibatan para penegak hukum yang diamanahi menjaga masa depan generasi bangsa ini bervariasi. Modus operandi mereka meliputi penjualan barang bukti hasil pengungkapan kasus, menjadi bagian integral dari sindikat peredaran narkoba, berperan sebagai pelindung atau "beking" bagi bandar agar tetap beroperasi, hingga tak jarang terjerumus sebagai pecandu. Motif ekonomi seringkali menjadi pemicu utama di balik pengkhianatan tugas ini.

Prahara Narkoba: Oknum Aparat Jadi Otak Kejahatan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penyalahgunaan Wewenang: Dari Penjualan Barang Bukti hingga Pesta Narkoba

Salah satu kasus yang paling mengguncang publik adalah keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, pada tahun 2022. Ia memerintahkan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, untuk menukar 5 kilogram sabu hasil sitaan dengan tawas, lalu menjualnya ke jaringan pengedar di Jakarta dengan nilai fantastis. Skandal ini terkuak saat Teddy baru ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, yang berujung pada pembatalan penunjukan, Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan vonis hukuman seumur hidup yang kini telah berkekuatan hukum tetap. Doddy sendiri diganjar 17 tahun penjara.

Tak hanya di kepolisian, institusi TNI juga tak luput dari noda. Mantan Dandim 1408/BS Makassar, Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotty, pada tahun 2016 terbukti menggelar pesta narkoba bersama Letkol Budi Iman Santoso di sebuah hotel. Jefri bahkan mengonsumsi cairan "blue safir" yang dicampur minuman keras, memberikan efek serupa narkoba. Hasil tes urine positif membuatnya dipecat dari TNI dan divonis 10 bulan penjara.

Ironisnya, penyalahgunaan barang bukti juga dilakukan oleh tiga penyidik BNN Jakarta berinisial S, AM, dan MH pada tahun 2020. Mereka mencuri dan menjual total 6,9 kilogram sabu sitaan secara berulang sejak Mei hingga Agustus 2019, meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Ketiganya kemudian divonis 14 tahun penjara.

Terjerat Sindikat Internasional dan Menjadi Kurir Narkoba

Kewenangan sebagai aparat penegak hukum juga kerap disalahgunakan untuk melindungi sindikat narkoba, bahkan menjadi bagian dari mereka. Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, menjadi contoh nyata. Ia justru terlibat dalam jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama, yang telah menyelundupkan berton-ton sabu ke Indonesia. Andri berperan sebagai kurir khusus, mengawal pengiriman sabu melewati Pelabuhan Bakauheni menuju Jakarta sebanyak delapan kali, dengan total 150 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi berhasil diedarkan. Imbalan Rp1,3 miliar menjadi motifnya. Atas perbuatannya, Andri dipecat dan dijatuhi vonis hukuman mati.

Dua anggota TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, pada Desember 2022 juga ditangkap saat menjadi kurir 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Ini adalah kali kedua mereka melakukan pengantaran dengan upah Rp2 juta per kilogram. Keduanya dipecat dan divonis penjara seumur hidup.

Kasus terbaru melibatkan Serma Yonanda Agusta dari Korem 031 Kodim Indragiri Hulu. Ia terlibat dalam pengiriman 40 kilogram sabu dari Pelabuhan Tanjung Balai ke luar provinsi, bahkan mengonsumsi sabu selama perjalanan. Motif ekonomi kembali menjadi alasan. Yonanda dipecat dari kesatuan dan divonis 20 tahun penjara.

Rentetan kasus ini menjadi peringatan keras bagi negara bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak akan pernah tuntas tanpa pembersihan internal yang menyeluruh. Pengawasan ketat, sanksi tegas, dan penanaman integritas yang kuat adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan aparat benar-benar menjadi pelindung bangsa, bukan justru menjadi bagian dari ancaman.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer