Chapnews – Nasional – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar dugaan praktik manipulasi data ekspor minyak turunan sawit melalui modus under invoicing. Dalam operasi ini, Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, telah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhadap bos perusahaan sawit tersebut dilakukan sejak Rabu (24/6) lalu, sebagai langkah krusial dalam mempercepat proses penyidikan dan mengungkap seluruh jaringan kejahatan.
Kombes Setyo K Heriyatno, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, mengonfirmasi penahanan ini pada Jumat (26/6). "Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr. Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," tegas Setyo, seperti dikutip dari chapnews.id. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara.

Setyo menjelaskan bahwa praktik under invoicing yang dilakukan PT MMS adalah pencantuman nilai ekspor yang jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam dokumen resmi. Modus licik ini berpotensi besar menimbulkan kerugian negara karena ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan. Padahal, ekspor minyak turunan sawit merupakan komoditas strategis yang tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor, wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta dikenakan bea keluar yang menjadi pemasukan bagi kas negara.
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, penyidik telah melakukan pendalaman terhadap puluhan transaksi ekspor, termasuk 95 pengiriman barang yang ditujukan ke China sepanjang periode tertentu. Tim penyidik juga telah melakukan pengecekan langsung terhadap kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan memeriksa secara teliti dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai. Seluruh data yang terkumpul kemudian dianalisis secara komprehensif untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah melakukan serangkaian penggeledahan. Pada Jumat (29/5), kantor pusat PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Tangerang, Banten, menjadi sasaran penggeledahan. Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas ekspor ilegal perusahaan, di antaranya dokumen perusahaan, faktur (invoice), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga beberapa unit CPU komputer.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan. Tujuan utamanya adalah mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik manipulasi ini, serta menghitung secara pasti potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan pelanggaran ekspor tersebut. "Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh," pungkas Setyo, menegaskan bahwa kasus ini akan diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.


