Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Terbaru, lembaga antirasuah ini memeriksa Danto Restyawan, seorang mantan pejabat tinggi di Kemenhub, untuk mendalami dugaan praktik pengumpulan "fee" atau imbalan dari berbagai proyek. Pemeriksaan terhadap Danto, yang pernah menjabat Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api serta Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik fokus menggali informasi dari Danto mengenai mekanisme pengumpulan imbalan proyek tersebut. "Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pengumpulan fee proyek," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/6), menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari penyidikan kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.

KPK menduga kuat adanya praktik pengondisian pemenang tender pada sejumlah proyek di lingkup DJKA yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia. Modus operandi yang terendus adalah pengumpulan dana haram di internal DJKA, yang kemudian didistribusikan secara sistematis melalui perantara. Lebih lanjut, Budi Prasetyo membeberkan bahwa aliran dana gelap ini tidak hanya berhenti pada pejabat di DJKA, melainkan juga merambah ke pejabat Kemenhub di luar struktur DJKA, bahkan hingga ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Bahkan, dalam pusaran kasus DJKA ini, terdapat pula tersangka dari kalangan DPR RI, yaitu saudara SDW (Sudewo), yang saat ini tengah menjalani proses persidangan," imbuh Budi, menggarisbawahi luasnya jaringan korupsi ini. Kasus mega korupsi ini sendiri mulai terkuak setelah KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini dikenal sebagai Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Sejak awal terungkap, KPK telah mengembangkan kasus ini secara signifikan. Mulanya, 10 individu ditetapkan sebagai tersangka terkait korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Namun, per 20 Januari 2026, jumlah tersangka telah membengkak menjadi 21 orang, termasuk Sudewo dari Komisi V DPR RI periode 2019-2024, dengan sebagian di antaranya telah mendekam di balik jeruji besi. Tak hanya itu, dua entitas korporasi juga turut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek-proyek yang menjadi objek rasuah ini meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta berbagai proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Modus operandi yang diendus KPK adalah pengaturan pemenang proyek secara sistematis melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahapan administrasi hingga penentuan pemenang tender, demi keuntungan pribadi dan kelompok. (antara/chapnews.id)


