Chapnews – Nasional – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, melayangkan gugatan praperadilan atas dugaan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya tanpa surat perintah resmi. Klaim mengejutkan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (29/6) lalu.
Rista Simbolon, salah satu anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, menjelaskan kronologi kejadian yang disebut bermula pada Jumat (19/6). Kala itu, sejumlah anggota Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Roy di Bintaro, Tangerang Selatan. Menurut Rista, istri Roy Suryo yang menerima kedatangan petugas, namun mereka memaksa masuk tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan yang sah.

"Bagaikan sedang akan melakukan penangkapan terhadap teroris, termohon (pihak kepolisian) langsung menyatakan akan melakukan penangkapan terhadap pemohon (Roy Suryo) tanpa izin," ujar Rista saat membacakan permohonan gugatan praperadilan. Istri Roy sempat mempertanyakan alasan penangkapan dan meminta surat perintah, namun tidak mendapatkan jawaban. Bahkan, upaya istri Roy untuk menghubungi tim penasihat hukum melalui panggilan video ditolak mentah-mentah oleh petugas. Roy Suryo disebut langsung diborgol dan dipaksa berangkat tanpa sempat berganti pakaian.
Setibanya di Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum Roy Suryo juga mengaku tidak mendapatkan penjelasan mengenai alasan penangkapan maupun surat perintah penangkapan atau penggeledahan. Baru kemudian, pihak kepolisian menyatakan telah menerbitkan surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026, namun surat tersebut juga tidak diperlihatkan kepada Roy maupun tim kuasa hukumnya.
Gugatan praperadilan ini, yang teregistrasi dengan nomor perkara: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, diajukan pada 22 Juni 2026. Roy Suryo menggugat Kapolda Metro Jaya dan Jaksa Agung RI sebagai termohon, menuntut agar prosedur penegakan hukum yang dialaminya diuji keabsahannya.
Dalam petitumnya, yang dibacakan oleh kuasa hukum lainnya, Refly Harun, Roy Suryo meminta hakim PN Jaksel menyatakan bahwa penggeledahan rumahnya tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang. Lebih lanjut, penangkapan dan penahanan dirinya juga diminta untuk dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum. Tuntutan ini merujuk pada Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2 KUHAP, serta Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan asas kepastian hukum.
Sebagai informasi, Roy Suryo merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Proses hukum atas dugaan pelanggaran prosedur ini menjadi sorotan publik, terutama terkait hak-hak tersangka dalam proses penegakan hukum yang transparan dan sesuai aturan.

