Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeber penyusunan draf Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), menargetkan rampung dalam tiga bulan ke depan. Langkah strategis ini bertujuan untuk mencegah dominasi tunggal oleh pemilik baru, mengingat esensi BEI sebagai penyedia infrastruktur pasar yang wajib mengedepankan pelayanan publik di atas segala motif bisnis.
Dalam rancangan POJK tersebut, OJK berencana membatasi porsi kepemilikan mayoritas. Meskipun demikian, BEI sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) akan tetap independen dalam mengatur pasar. Setelah demutualisasi, bursa dimungkinkan untuk mencetak laba bersih dan membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya, sebuah langkah yang akan menyelaraskan kredibilitas bursa domestik dengan standar global.

Setelah POJK resmi diterbitkan, keputusan final mengenai demutualisasi akan diserahkan sepenuhnya kepada para pemegang saham BEI melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ini menjadi tonggak penting untuk membawa bursa Indonesia setara dengan bursa modern di kancah internasional.
Menariknya, OJK juga membuka pintu bagi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan Penawaran Umum Saham Perdana (IPO) kepada masyarakat luas. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak akan terjadi dalam waktu dekat. IPO diposisikan sebagai agenda lanjutan, baru akan dieksekusi setelah bursa menuntaskan fase awal transisi kelembagaan dari bentuk mutual menjadi demutual.
Hasan Fawzi menjelaskan bahwa draf POJK yang sedang digodok saat ini memang sengaja belum memuat klausul teknis mengenai go public. Pada tahap awal, BEI akan diarahkan untuk melakukan perdagangan saham secara tertutup atau private deal terlebih dahulu.
"Mungkin di tahap awal ini sekali lagi nanti mau ditunggu peraturan OJK, tapi kemungkinan akan dilakukan private deal di antara anggota bursa yang ada, dan kemudian kalau dibaca di peraturan Undang-Undang No. 4 2026, itu kan ada keterwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan juga Danantara," ujar Hasan saat ditemui di BEI, Selasa (30/6/2026), seperti dilaporkan chapnews.id.

