Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sigap menepis kekhawatiran yang menyelimuti pasar modal Indonesia terkait isu penurunan status. Rumor yang beredar menyebutkan bahwa pasar modal domestik terancam turun kasta dari kategori pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar perintisan (frontier market) pasca-rilis dokumen MSCI 2026 Market Classification Review oleh penyedia indeks global, Morgan Stanley and Capital International (MSCI), pada Rabu (24/6/2026). Namun, OJK menegaskan bahwa spekulasi tersebut merupakan bentuk salah paham.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa dokumen resmi MSCI tersebut bukanlah ancaman degradasi. Sebaliknya, menurutnya, ini merupakan nota tuntutan agar otoritas pasar modal Indonesia konsisten mengawal agenda reformasi struktural serta memperketat aspek transparansi transaksi.

"Yang seolah-olah mengatakan bahwa kita ‘digantung’ sampai November, itu tidak betul," tegas Hasan saat ditemui awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Selasa (30/6/2026). "Yang ada adalah kita dituntut untuk konsisten dan efektif dalam menerapkan seluruh rencana aksi tersebut," imbuhnya, meluruskan persepsi publik.
Hasan lebih lanjut menerangkan bahwa batas waktu November yang disebut-sebut itu merujuk pada kemungkinan Indonesia masuk ke dalam Consultation List MSCI, bukan langsung turun kasta. "Kalau dibaca secara cermat, sejauh-jauhnya apabila kita terkonfirmasi tidak melakukan seluruh upaya ini secara konsisten dan tidak melaksanakannya secara efektif, maka Indonesia hanya akan masuk ke dalam Consultation List. Di FTSE Russell ada Watch List, sedangkan di MSCI ada Consultation List," jelasnya, memberikan perbandingan.
Ia menambahkan, status pasar modal tanah air baru akan dimasukkan ke dalam daftar konsultasi apabila dalam perjalanannya pemerintah dan regulator terbukti abai dalam membenahi catatan evaluasi. Guna membentengi kepercayaan investor dan menjaga stabilitas pasar, OJK bersama seluruh elemen Self-Regulatory Organization (SRO), termasuk BEI, KPEI, dan KSEI, memberikan garansi penuh untuk mengawal efektivitas perbaikan instrumen pasar.
"Saya jamin, kami di OJK bersama SRO dan seluruh pelaku pasar akan konsisten melakukan ini. Dan akan memastikan bahwa apa yang kita lakukan efektif," pungkas Hasan secara lugas, menegaskan komitmen kuat regulator.

