Chapnews – Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan memberlakukan pengamanan super ketat menjelang sidang perdana tersangka Tifauzia Tyassuma, yang dikenal publik sebagai Dokter Tifa. Sidang yang dijadwalkan pada Kamis besok, pukul 09.00 WIB, ini terkait dugaan kasus fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Langkah antisipatif ini diambil untuk mencegah membludaknya pengunjung dan pendukung, mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus kontroversial ini.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan bahwa penyekatan akan dimulai dari pintu gerbang pengadilan. "Persiapan persidangan Dokter Tifa besok hari, kita akan melakukan penyekatan dimulai dari pintu gerbang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Immanuel, seperti dikutip dari chapnews.id, Rabu (XX/XX/2024). Ia menekankan bahwa langkah ini krusial demi menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan.

Immanuel juga mengimbau masyarakat luas agar tidak berbondong-bondong datang ke lokasi persidangan. Menurutnya, penyekatan perlu dilakukan karena tingginya atensi publik terhadap kasus ini. "Jadi saat pagi sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur," tegasnya, menggarisbawahi bahwa hanya pihak terkait yang diizinkan masuk area persidangan.
Untuk mengawal jalannya persidangan pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim ini, PN Jaktim telah menunjuk majelis hakim yang kompeten. Susunan majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Christina Endarwati, Hakim Anggota I Rudi Rafli Siregar, dan Hakim Anggota II Mathilda Chrystina Katarina. Selain itu, dua panitera pengganti, Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro, juga telah ditunjuk untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan.
Sementara itu, perkara serupa yang menjerat Roy Suryo masih belum dapat disidangkan lantaran masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas perkara Dokter Tifa sendiri telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.


