Ads - After Header

Skandal Kripto Halal Palsu: MUI Dicatut, Rp1,8 Miliar Raib!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Sebuah kasus dugaan penipuan besar yang mencatut nama Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengurusan fatwa halal untuk mata uang kripto kini bergulir di Polda Metro Jaya. Sebuah perusahaan melaporkan kerugian mencapai Rp1,8 miliar akibat modus operandi yang licik ini, memicu kekhawatiran akan penyalahgunaan label agama dalam skema investasi.

Laporan resmi telah didaftarkan dengan nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA oleh Grasberg Nahumarury, kuasa hukum dari pihak perusahaan korban. Menurut Grasberg, insiden ini bermula pada 29 Juli 2022 ketika seorang berinisial MLA berhasil meyakinkan kliennya bahwa ia memiliki koneksi dan kemampuan untuk mengurus fatwa halal dari MUI bagi produk kripto yang dikembangkan perusahaan tersebut.

Skandal Kripto Halal Palsu: MUI Dicatut, Rp1,8 Miliar Raib!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tergiur dengan janji tersebut, perusahaan korban secara bertahap menyerahkan dana operasional dalam bentuk mata uang kripto USDT senilai total USD120.000, atau setara dengan Rp1,8 miliar, kepada MLA untuk proses pengurusan fatwa. Namun, kecurigaan mulai muncul setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal dari MUI diserahkan kepada perusahaan.

Setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi langsung ke Majelis Ulama Indonesia, terungkap fakta mengejutkan: MUI menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi kripto yang dimaksud. Lebih lanjut, Grasberg mengungkapkan adanya dugaan kuat pemalsuan tanda tangan dan stempel resmi MUI pada dokumen yang diserahkan oleh terlapor.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak perusahaan telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, termasuk melayangkan somasi. Namun, tidak ada respons positif maupun itikad baik dari MLA untuk mengembalikan uang korban. Oleh karena itu, langkah hukum menjadi pilihan terakhir.

MLA kini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP, yang meliputi tindak pidana penipuan dan/atau pemalsuan. Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik, antara lain bukti transfer kripto, tangkapan layar percakapan, serta dokumen fatwa yang diduga palsu. "Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan ini," tegas Grasberg.

Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. "Dalam laporan itu, korban disebut mengalami kerugian terkait dugaan pengurusan fatwa halal MUI untuk produk mata uang kripto," ujar Kombes Budi. Ia menambahkan bahwa dokumen fatwa yang diterima korban diduga tidak benar atau tidak pernah diterbitkan oleh pihak MUI. Kasus ini masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Mengingat maraknya modus penipuan berkedok investasi, Grasberg Nahumarury mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama terhadap tawaran investasi yang membawa-bawa nama agama atau lembaga resmi. "Penting untuk selalu melakukan cross-check langsung ke institusi terkait, seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum memutuskan untuk berinvestasi," tegasnya. Ia juga mendesak OJK dan Bappebti untuk memperketat pengawasan terhadap produk investasi kripto, khususnya yang mengklaim telah mengantongi sertifikasi halal, agar label agama tidak disalahgunakan sebagai alat penipuan masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer