Ads - After Header

KPK Bongkar Skandal Haji Rp622 M: Eks Menag Terancam!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024 akan segera memasuki babak baru. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa tim penyidik akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat, mengingat batas waktu penahanan yang semakin mendesak.

Setyo menjelaskan, pelimpahan tahap II ini, yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti, harus segera dilakukan karena masa penahanan mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah memasuki 30 hari terakhir. "Terinformasi mungkin waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II, pasti kan ada durasi waktu ya penahanan itu," ujar Setyo saat kunjungan ke kantor CNN Indonesia di Jakarta, Kamis (2/7), seperti dikutip dari chapnews.id.

KPK Bongkar Skandal Haji Rp622 M: Eks Menag Terancam!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, proses pelimpahan ini menghadapi tantangan, terutama terkait kondisi kesehatan Yaqut yang saat ini sedang menjalani pembantaran penahanan. Setyo menegaskan bahwa KPK tidak akan memaksakan proses jika kondisi kesehatan tersangka belum memungkinkan. "Pastinya kan tidak bisa memaksakan. KUHAP sekarang lebih mengedepankan hak asasi," jelasnya. Ia menambahkan, keputusan akan didasarkan pada diagnosa tim medis, termasuk dokter internal KPK yang akan berkoordinasi untuk menentukan kelayakan pelimpahan tahap II.

"KPK sendiri juga punya dokter, nah dokter itu lah yang akan berkoordinasi apakah memenuhi syarat untuk limpah tahap II atau belum, semuanya masih situasional. Saya tidak bisa menebak, saya tidak bisa meraba, karena ini terkait dengan status kondisi kesehatan seseorang," imbuh Setyo, menggarisbawahi kehati-hatian dalam penanganan kasus ini.

Selain Yaqut dan Ishfah, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. Penyelidikan KPK juga mengungkap keterlibatan lebih dari 300 biro travel dalam praktik jual beli kuota haji tambahan, dengan beberapa di antaranya masih ragu memberikan keterangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP, yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, skandal ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer