Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta mengejutkan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Terungkap bahwa Syah Afandin rupanya telah mengetahui dirinya menjadi target pemantauan KPK, bahkan sebelum penangkapan dilakukan. Informasi ini mencuat melalui penggunaan kode "situasi memanas" yang menjadi petunjuk penting dalam jaringan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permintaan Syah Afandin atas sisa fee proyek kepada Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Yaqub sendiri merupakan pihak swasta yang juga dikenal sebagai tim sukses Syah pada Pilkada 2024. Keduanya sebelumnya telah menyepakati fee proyek sebesar Rp1,2 miliar, namun Syah baru menerima Rp800 juta.

Syah kemudian mendesak Yaqub untuk segera menyerahkan sisa uang tersebut. Meskipun Yaqub hanya menyanggupi Rp100 juta dari sisa yang diminta, Syah tetap meminta agar uang itu diserahkan. Penyerahan uang itu mulanya dijadwalkan pada Rabu (1/7) setelah Syah menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Namun, rencana pertemuan tersebut mendadak batal.
Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Syah, Zulkifli, menghubungi Yaqub dan memintanya untuk kembali pulang. "Pembatalan ini terjadi lantaran Syah Afandin rupanya telah mengetahui keberadaan tim KPK di Kabupaten Langkat. Jadi, kedatangan tim kami sudah dimonitor oleh SAF," ungkap Taufik dalam konferensi pers, Jumat (3/7), menegaskan bahwa Bupati Langkat sudah mencium gelagat penyelidikan.
Rencana penyerahan uang kembali dibahas pada keesokan harinya, Kamis (2/7). Kali ini, Syah menugaskan orang kepercayaannya, Syahrial, seorang mantan anggota DPRD Sumatera Utara, untuk menghubungi Yaqub. Dalam komunikasi tersebut, Syahrial menyampaikan bahwa "situasi sedang memanas," sebuah sandi yang mengindikasikan keberadaan tim KPK yang tengah mengintai.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial akhirnya bertemu di sebuah kafe di Kota Medan. Uang sebesar Rp100 juta pun berpindah tangan. Setelah transaksi, Syahrial langsung bergegas menuju Kota Binjai.
Namun, drama penangkapan tak terhindarkan. Dalam perjalanan menuju Binjai, tim penyidik KPK mencegat kendaraan yang ditumpangi Syahrial. Petugas berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan tersembunyi di bawah jok kursi mobil. "Setelah penyerahan uang Rp100 juta dilakukan, tim KPK di lapangan berhasil mengamankan uang tersebut yang ditemukan di bawah jok kursi di mobil yang ditumpangi saudara SYH," jelas Taufik.
Atas perbuatannya, KPK secara resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka dalam kasus suap proyek ini. Selain Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum, menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.


