Chapnews – Nasional – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Dukungan ini secara spesifik menyoroti klasifikasi penyebaran paham Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer yang berpotensi merusak ketahanan bangsa.
Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf, menjelaskan bahwa ideologi pro-LGBTQ dinilai bertentangan secara fundamental dengan Pancasila, khususnya pada Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Menurutnya, tidak ada satu pun agama yang diakui secara resmi di Indonesia yang melegalkan atau membenarkan praktik-praktik tersebut.

"Dalam koridor Pancasila, kampanye LGBTQ jelas bertentangan dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," ujar Al Muzammil dalam keterangan resminya, Senin (6/7), seperti dikutip chapnews.id. Ia menambahkan, sikap penolakan terhadap LGBTQ juga selaras dengan amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, yang menggariskan kewajiban negara untuk menyelenggarakan sistem pendidikan guna meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia warga negaranya.
PKS, lanjut Al Muzammil, telah konsisten menolak kampanye LGBTQ sebagai gerakan global, termasuk di dalamnya paham seks bebas. Partai berlambang bulan sabit kembar ini berkomitmen untuk tidak menormalisasi kampanye tersebut, baik di ruang publik maupun melalui jalur legislasi. "Bahkan kami mendorong perlunya peraturan yang jelas mengenai pelarangan Propaganda LGBTQ di Indonesia," tegasnya.
Sebagai wujud komitmen nyata, Al Muzammil menginstruksikan seluruh kader PKS, khususnya yang menduduki jabatan eksekutif maupun legislatif di daerah, untuk mengawal implementasi Perpres 111 ini. Ia bahkan mendorong agar para kader dapat memperkuatnya dengan menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang secara spesifik melarang kampanye LGBTQ di wilayah masing-masing.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sendiri merupakan dokumen strategis yang mengatur berbagai klasifikasi ancaman terhadap negara. Selain penyebaran budaya LGBTQ, Perpres ini juga mencakup ancaman non-militer lainnya seperti penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, serta penyalahgunaan narkotika.


