Ads - After Header

KPK Obrak-Abrik Kuansing! Bupati Terjerat Suap Hutan

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan melakukan penggeledahan serentak di beberapa lokasi. Aksi ini merupakan bagian dari penyidikan intensif terkait kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby, khususnya dalam isu pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan upaya paksa tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (6/7). "Benar. Penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi," ujar Budi melalui pesan tertulis kepada awak media. Ia menambahkan, informasi lebih detail mengenai lokasi dan hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh proses rampung. "Lokasi dan hasilnya nanti kami update lagi," imbuhnya, menekankan transparansi KPK dalam penanganan kasus ini.

KPK Obrak-Abrik Kuansing! Bupati Terjerat Suap Hutan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi lain yang berkaitan erat dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam kasus ini, KPK turut menjerat dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Ketiga tersangka kini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak penangkapan hingga 20 Juli. Suhardiman, sebagai pihak yang diduga menerima suap dan gratifikasi, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles, yang berperan sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Penyelidikan mendalam ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi di balik skandal yang merugikan negara tersebut.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer