Chapnews – Nasional – Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon, akhirnya mengungkap alasan fundamental di balik penetapan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan penting ini, yang diumumkan dalam sebuah acara bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Senin (6/7), disebut-sebut memiliki akar historis dan konstitusional yang sangat kuat.
Fadli Zon menjelaskan bahwa pemilihan tanggal 13 Juli bukan tanpa dasar yang kuat. Tanggal tersebut merujuk pada momen krusial dalam sejarah pembentukan bangsa, yakni rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 13 Juli 1945. Pada hari bersejarah itu, para pendiri bangsa membahas fondasi konstitusi yang akan menopang negara Indonesia merdeka. "Penetapan tanggal 13 Juli adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita," ujar Fadli, seperti dikutip dari chapnews.id.

Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa penetapan hari ini juga merupakan amanat konstitusi yang termaktub dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut secara jelas menyatakan, "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya." Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan turut menjadi landasan hukum yang memperkuat keputusan ini, di mana secara eksplisit disebutkan bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman kepercayaan.
"Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," imbuh Fadli, menekankan pentingnya momen ini sebagai refleksi identitas bangsa yang majemuk.
Meskipun demikian, Fadli belum memastikan apakah tanggal 13 Juli ke depan akan menjadi hari libur nasional. Ia hanya mengisyaratkan kemungkinan penetapan sebagai hari libur fakultatif di masa mendatang, jika ada perjuangan lebih lanjut dari berbagai pihak.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menambahkan bahwa penetapan ini adalah hasil dari proses panjang yang telah dimulai sejak lama. Ia mengungkapkan bahwa Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) telah mengajukan usulan ini sejak tahun 2005. Pembahasan intensif melibatkan para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi di bawah koordinasi Kementerian Kebudayaan, yang difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Dengan demikian, 13 Juli kini bukan hanya tanggal biasa, melainkan sebuah penanda pengakuan dan penghormatan terhadap keberagaman spiritual yang telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari mozaik kebudayaan Indonesia, menegaskan kembali komitmen negara terhadap nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan.


