Chapnews – Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan peringatan serius terkait potensi arus keluar modal asing yang signifikan, diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Ancaman ini muncul menyusul pengumuman dari S&P Dow Jones Index (DJI) yang berpotensi menurunkan klasifikasi pasar modal Indonesia, memicu kekhawatiran di kalangan pelaku pasar.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima dari berbagai pihak, potensi outflow dana asing bisa mencapai sekitar Rp3,5 triliun pasca rilis S&P DJI. Lebih lanjut, Irvan menambahkan bahwa sumber-sumber yang didengar BEI mengindikasikan angka tersebut bisa mencapai USD200 juta, atau setara dengan Rp3,6 triliun hingga Rp4 triliun. "Kami masih terus mendalami dan mencari angka pasti berapa yang akan keluar," ujar Irvan saat ditemui di Gedung BEI pada Rabu lalu, seperti dilansir chapnews.id.

Potensi keluarnya dana investor asing ini diakibatkan oleh kemungkinan penurunan klasifikasi pasar modal Indonesia dari kategori emerging market menjadi frontier market oleh S&P DJI. Klasifikasi ini sangat berpengaruh terhadap keputusan investasi institusi global.
Meskipun demikian, Irvan menegaskan bahwa BEI yakin dampak tersebut tidak akan terjadi secara instan. Ia menjelaskan bahwa mekanisme evaluasi indeks global biasanya menyertakan periode transisi atau tenggat waktu sebelum perubahan klasifikasi benar-benar diterapkan. "Menurut Irvan, S&P DJI lazimnya menyediakan periode transisi, yang diperkirakan sekitar satu tahun berdasarkan surat pemberitahuan mereka," jelasnya. BEI berharap dapat memanfaatkan periode ini untuk melakukan perbaikan yang signifikan, sehingga S&P DJI dapat mengeluarkan pernyataan yang lebih positif mengenai pasar modal Indonesia.
Sebagai respons proaktif, BEI telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak S&P DJI. Dalam diskusi tersebut, BEI memaparkan sejumlah reformasi yang telah diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas dan tata kelola pasar modal nasional. Beberapa kebijakan penting yang disebutkan antara lain adalah aturan mengenai free float saham sebesar 15 persen, kewajiban pengumuman daftar pemegang saham di atas 1 persen, serta penerapan daftar High Shareholder Concentration (HSC). Langkah-langkah strategis ini diambil untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan stabilitas pasar modal nasional di tengah potensi tantangan global.


