Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Angin segar berembus bagi para pekerja di Indonesia. Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga memimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, mengungkapkan adanya sinyal positif dari pemerintah terkait peninjauan ulang kebijakan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT). Pernyataan ini muncul usai pertemuannya dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan strategis tersebut, Said Iqbal menyerahkan draf komprehensif berisi usulan reformasi regulasi pajak untuk program jaminan sosial tenaga kerja, khususnya skema JHT. Ia menegaskan bahwa perlakuan pajak terhadap tabungan sosial harus dibedakan secara fundamental dari simpanan komersial biasa.

"Tabungan sosial merupakan instrumen perlindungan esensial dari negara bagi para pekerja. Jika tabungan komersial dikenakan pajak pada bunganya, maka tabungan sosial seharusnya hanya dikenakan pada imbal hasil investasinya, bukan pada pokok dana JHT yang notabene adalah hak mutlak pekerja," tegas Said, sesaat setelah berdialog dengan Menkeu Purbaya di gedung Kemenkeu, seperti dilansir chapnews.id.
Said Iqbal kembali menggarisbawahi bahwa dana JHT terbentuk dari akumulasi iuran wajib pekerja yang disisihkan selama puluhan tahun masa kerja. Oleh karena itu, saat dana tersebut dicairkan, sangat tidak adil jika kembali dibebani pungutan pajak.
Di hadapan Menteri Keuangan, Said memaparkan sejumlah usulan krusial. Dua di antaranya adalah: pertama, pembebasan pajak secara penuh atas pencairan dana JHT, yang berarti tarif pajak menjadi 0 persen. Kedua, penghapusan sistem pengenaan pajak progresif yang saat ini berlaku pada pencairan saldo JHT, yang dinilai memberatkan pekerja.

