Ads - After Header

Batal ke Podcast Densu! Santri Korban Bakar Dicegat Polisi

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Dua santri, korban dugaan pembakaran tragis di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terpaksa membatalkan keberangkatan mereka ke Jakarta. Sedianya, keduanya akan menghadiri undangan podcast populer Denny Sumargo, namun langkah mereka dihentikan oleh aparat kepolisian saat berada di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Lombok Tengah.

Pencegatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kuat mengenai kondisi kesehatan kedua korban yang dianggap belum pulih total, serta proses hukum kasus yang tengah bergulir intensif di kepolisian. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Joko Jumadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram sekaligus kuasa hukum yang mendampingi para korban.

Batal ke Podcast Densu! Santri Korban Bakar Dicegat Polisi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Joko Jumadi menekankan bahwa intervensi kepolisian bukanlah bentuk pelarangan semata, melainkan demi keselamatan dan pemulihan fisik anak-anak tersebut. "Jadi gini, tidak dilarang. Ini kasusnya masih proses, korbannya juga masih dirawat lagi pemulihan. Bagaimana mungkin anak yang masih dalam masa perawatan di rumah sakit tiba-tiba mau dibawa begitu saja ke Jakarta?" ujar Joko saat dikonfirmasi chapnews.id, Rabu (8/7).

Joko juga mengungkapkan sempat dihubungi pihak pengundang dari ibu kota, namun ia menolak rencana tersebut. Prioritas utama saat ini adalah pemulihan medis korban, terlebih seluruh biaya perawatan medis ditanggung penuh oleh Kapolda NTB Irjen Kalingga Rendra Raharja. "Perawatan di rumah sakit itu yang bertanggung jawab adalah Pak Kapolda. Sehingga, kalau mau izin itu, izin ke Kapolda langsung yang sudah membantu perawatan di rumah sakit," tambah Joko.

LPA Mataram saat ini memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi dengan baik, mulai dari pengobatan, kelanjutan pendidikan, hingga pendampingan psikologis pascatrauma. Ini menunjukkan komitmen penuh terhadap kesejahteraan dan masa depan para santri yang menjadi korban.

Kendati demikian, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait detail pencegatan di bandara tersebut. Namun, pihak kepolisian memastikan penanganan perkara pidana kasus ini berjalan secara progresif. Kapolda NTB Irjen Kalingga Rendra Raharja menyatakan penyidik akan segera menggelar perkara untuk menentukan status hukum para terduga pelaku. "Dari gelar perkara itu, insyaallah akan ada penetapan tersangka," kata Kalingga, Selasa (7/7).

Kasus dugaan pembakaran yang menimpa tiga santri di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, mencuat setelah video korban beredar luas dan menjadi viral di media sosial. Peristiwa tragis yang terjadi akhir tahun lalu itu menyebabkan satu santri meninggal dunia, menyisakan duka mendalam dan tuntutan keadilan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer