Ads - After Header

Resepsi Mewah Anak Eks Sekjen MPR Diduga dari Duit Haram!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak dugaan praktik korupsi yang mencengangkan. Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono, kini menjadi sorotan setelah diduga kuat menggunakan dana hasil gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya serta merenovasi rumah pribadinya. Informasi mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta.

Taufik Husein merinci bahwa perbuatan pidana Ma’ruf Cahyono terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang mencapai lebih dari Rp37,8 miliar ini melibatkan berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. "Uang hasil gratifikasi tersebut diduga kuat digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC [Ma’ruf Cahyono] di Gandul, Depok, dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar," jelas Taufik. Tak hanya itu, sebagian dana juga diduga dipakai untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada November 2020, menambah daftar penggunaan dana haram untuk kepentingan pribadi.

Resepsi Mewah Anak Eks Sekjen MPR Diduga dari Duit Haram!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam pengembangan kasus ini, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga lainnya yang diduga kuat berasal dari aliran dana gratifikasi. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor mewah Harley Davidson, satu unit mobil gagah merek Rubicon, sebuah gitar senilai Rp10 juta, sepeda lipat premium Brompton seharga Rp30 juta, serta telepon genggam canggih Samsung tipe Z Fold senilai Rp20 juta.

"Kami [KPK] masih terus mengintensifkan penelusuran terhadap seluruh aset dan barang bukti yang terkait dengan perkara ini," tegas Taufik. Upaya ini dilakukan secara serius untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi tersebut.

Di sisi lain, Ma’ruf Cahyono sendiri telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Saat digelandang ke mobil tahanan, ia menyatakan telah "memberi banyak informasi" dan berharap "semuanya terang benderang." Namun, ketika awak media chapnews.id mencoba mengonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan perjalanan fiktif atau aliran dana ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Ma’ruf memilih irit bicara dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada KPK, enggan membeberkan detail lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Ma’ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK telah menahan Ma’ruf selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Penetapan Ma’ruf sebagai tersangka telah diumumkan pada 3 Juli lalu, dan penahanan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer