Chapnews – Nasional – Babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini bergulir. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara resmi melimpahkan penanganan perkara ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan ini mengemuka sebagai wujud sinergi antar lembaga penegak hukum, berlandaskan nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin.
Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, menjelaskan bahwa praktik pelimpahan kasus semacam ini bukanlah sesuatu yang baru atau luar biasa. Menurutnya, keberadaan Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung menjadi landasan kuat. "Polri, KPK, dan Kejaksaan memiliki MoU. Jadi, pelimpahan perkara dan lain-lain adalah hal yang biasa. KPK juga akan turut mensupervisi perkara ini sampai tuntas," tegas Yusuf Afandi saat dikonfirmasi chapnews.id, Minggu lalu.

Lebih lanjut, Yusuf Afandi menjamin bahwa proses penanganan kasus yang kini berada di tangan Kejagung akan tetap berlangsung secara profesional dan transparan. Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dan justru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal jalannya proses hukum ini hingga mencapai keadilan. "Tidak perlu khawatir. Proses penanganan perkara Insya Allah profesional dan transparan," ujarnya, menegaskan komitmen penegak hukum.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan dua tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dilimpahkan ini. Mereka adalah Don Ritto, seorang pihak swasta, dan Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam jumpa pers bersama Plt Jampidsus Rudi Margono akhir pekan lalu, menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung, demi memperkuat sinergi dalam penegakan hukum.
Selama proses penyidikan awal, penyidik Polri telah memeriksa setidaknya 15 orang saksi dan dua orang ahli untuk mendalami kasus ini. Selain itu, serangkaian penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Berdasarkan peran masing-masing, Don Ritto diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie Adriansyah disangkakan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang terkait penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi lainnya.
Atas perbuatannya, Febrie Adriansyah dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun tersangka Don Ritto saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


