Chapnews – Nasional – Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026. Kebijakan ini, yang berfokus pada pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan, bukan bertujuan melarang, melainkan mendorong pemanfaatan teknologi digital yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab di kalangan peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk mengarahkan siswa agar menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, secara cerdas dan produktif untuk kepentingan edukasi. "Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ujar Mu’ti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (13/7).

Melalui SE ini, Kemendikdasmen menggarisbawahi beberapa tujuan krusial:
- Menciptakan iklim belajar yang kondusif, aman, dan nyaman.
- Meningkatkan fokus dan konsentrasi belajar peserta didik.
- Memperkuat interaksi sosial antar siswa, mengurangi ketergantungan pada layar.
- Mendukung implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
- Melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Selain itu, surat edaran ini juga berupaya membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung proses pembelajaran. Pembatasan penggunaan gawai ini akan diberlakukan selama kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan.
Mu’ti menambahkan, pembatasan ini juga merupakan bagian dari strategi perlindungan anak dari berbagai risiko era digital. Ancaman seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental menjadi perhatian utama. Penguatan literasi digital juga menjadi komponen penting agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
Kebijakan ini dinilai sangat relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu sekitar 7 jam 32 menit setiap hari berselancar di dunia maya. "Jika mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik," jelas Mu’ti.
Surat edaran ini mendorong kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan tata tertib sekolah terkait penggunaan gawai, dengan mempertimbangkan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi unik masing-masing lembaga. Ini berarti, teknologi digital tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat pembelajaran, namun dengan regulasi yang jelas dan terarah. Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital yang bijaksana dan bertanggung jawab. Kerja sama erat antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital juga sangat diharapkan untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat.
Dengan demikian, kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan sebuah upaya komprehensif untuk membangun generasi yang melek digital, mampu memanfaatkan teknologi secara produktif, dan terlindungi dari potensi bahaya di dunia maya.


