Ads - After Header

RUU HPI: Kunci Indonesia Hadapi Hukum Lintas Negara!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional mendesak agar Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dirancang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika hukum lintas negara yang semakin kompleks. Dorongan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR di kompleks parlemen, beberapa waktu lalu.

Harris Arthur Haedar, Ketua Peradi Profesional, menekankan pentingnya Indonesia memiliki sistem hukum yang tidak hanya memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan di tingkat nasional, tetapi juga mampu menjawab tantangan di kancah internasional. "Kita membutuhkan sistem hukum yang modern, responsif, dan adaptif dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap kokoh berlandaskan Pancasila, UUD 1945, serta kepentingan nasional Indonesia," tegas Harris dalam forum tersebut.

RUU HPI: Kunci Indonesia Hadapi Hukum Lintas Negara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Harris, kondisi hukum perdata internasional di Indonesia saat ini masih tersebar di berbagai ketentuan, yurisprudensi, dan praktik peradilan. Situasi ini, lanjutnya, menciptakan ketidakpastian hukum, terutama terkait kompetensi peradilan, pilihan hukum yang berlaku, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional.

"Semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian komprehensif yang dilakukan oleh tim Peradi Profesional," imbuhnya, menegaskan bobot rekomendasi mereka.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional, Yuhelson, mengusulkan penguatan kerja sama peradilan internasional. Ia menyoroti bahwa ketentuan mengenai bantuan dari otoritas asing dalam RUU maupun naskah akademik masih bersifat terlalu umum.

"Padahal, hal tersebut harus diatur secara rinci, mulai dari pertukaran informasi, alat bukti, hingga mekanisme pemeriksaan saksi," jelas Yuhelson. Ia menambahkan, "Ini adalah hal-hal konkret dan praktis yang kami alami di lapangan dan kami berharap dapat diakomodir dalam RUU HPI."

Selain itu, Yuhelson juga mendesak adanya harmonisasi antara RUU HPI dengan berbagai perundang-undangan nasional lainnya. Ia menilai, hubungan antara RUU ini dengan undang-undang lain belum dijelaskan secara komprehensif dalam naskah akademik.

"Kami merekomendasikan harmonisasi dengan KUH Perdata, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Arbitrase, Undang-Undang Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Jabatan Notaris, Undang-Undang Kepailitan, dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan," pungkas Yuhelson, merinci daftar regulasi yang perlu diselaraskan. (thr/isn)

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer