Chapnews – Nasional – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi serangkaian kasus dugaan pelecehan seksual yang belakangan mencuat di beberapa Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA). Haedar menegaskan bahwa insiden semacam ini harus ditindaklanjuti dengan tindakan serius dan tanpa kompromi.
Pernyataan ini disampaikan Haedar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bantul, DIY, pada Senin (13/7) malam. Ia menyoroti dua kasus terbaru yang terjadi di lingkungan UMY dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD), yang melibatkan terduga pelaku berstatus mahasiswa dan dosen. "Saya mendengar dan percaya ini ranah rektor yang sedang melakukan langkah-langkah serius dan sangat serius," ujar Haedar. "Dan saya berharap meminta agar langkah serius ini ditindaklanjuti untuk tindakan-tindakan yang tegas tanpa kompromi."

Menurut Haedar, ketegasan ini mutlak diperlukan karena kasus pelecehan menyangkut ranah etika, moral, dan ruang publik. Ia khawatir jika tidak ditangani serius, akan terjadi demoralisasi yang berpotensi melunturkan potensi bangsa. Ia menyamakan urgensi penanganan ini dengan isu-isu serius lain seperti narkoba, yang memerlukan komitmen penuh dari seluruh lembaga pendidikan di Indonesia.
Di UMY, dugaan pelecehan seksual melibatkan seorang oknum dosen Prodi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK). Dosen tersebut diduga melakukan pelecehan secara verbal melalui percakapan pesan WhatsApp. Pihak UMY telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan oknum dosen dari seluruh tugas akademik maupun nonakademik. Penonaktifan sementara ini berlaku hingga proses pemeriksaan selesai dan keputusan lebih lanjut diterbitkan oleh Universitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, di UAD Yogyakarta, kasus dugaan pelecehan terjadi saat pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi, FM dan ASM. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD telah menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti proses KKN selama dua periode bagi terduga pelaku. Selain itu, UAD juga disebut akan menjatuhkan sanksi akademik yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD. Kasus ini masih didalami oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UAD serta unit terkait lainnya, dan Polresta Sleman juga sedang melakukan penyelidikan.
Haedar meyakini bahwa pimpinan universitas memiliki koridor hukum, ketentuan, dan standar moral yang kuat untuk mengimplementasikan tindakan tegas. "Rektor punya koridor, koridor hukum ketentuan dan standar moral yang saya yakin mereka sudah punya standar normatif itu," katanya.
Sebelum dua kasus ini, komitmen serupa dalam penanganan pelanggaran moral juga telah ditunjukkan oleh Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta. Kampus tersebut telah mengeluarkan (drop out/DO) dua mahasiswa yang dinilai terbukti melakukan tindakan asusila berat di lingkungan kampus, menunjukkan pola penanganan serius di lingkungan PTMA terhadap setiap bentuk pelanggaran etika dan moral.


