Chapnews – Nasional – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana banding untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Keputusan ini menjadi babak baru bagi Nadiem setelah vonis 10 tahun penjara yang menjeratnya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Catur Iriantoro, Humas PT DKI Jakarta, mengonfirmasi jadwal krusial ini melalui pesan tertulis pada Rabu (15/7). Ia menjelaskan bahwa sidang banding tersebut akan diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Subachran Hardi Mulyana, dengan didampingi hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya, pada Selasa (30/6), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman berat kepada Nadiem Makarim. Selain pidana penjara 10 tahun, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari. Tak hanya itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah kala itu menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020-2022.
Dalam amar putusannya, hakim menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan perbuatan Nadiem. Perilakunya dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Nadiem, sebagai seorang menteri yang seharusnya menjadi teladan, justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," tegas hakim. Kondisi ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan juga menjadi sorotan, menepis alasan kebutuhan ekonomi sebagai pendorong perbuatannya.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Nadiem. Ia belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan serta kooperatif selama persidangan. Hakim juga mengakui bahwa Nadiem sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi signifikan dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
Menariknya, putusan di tingkat Pengadilan Tipikor tersebut tidak bulat. Hakim anggota IV, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurut Andi, Nadiem seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kini, dengan digelarnya sidang banding, publik menanti apakah Nadiem Makarim akan mampu membalikkan keadaan dan lolos dari jerat hukum yang telah menjeratnya. Sidang banding ini akan menjadi penentu nasib mantan menteri yang pernah digadang-gadang sebagai inovator pendidikan tersebut.


