Chapnews – Nasional – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo dari Polres Manggarai Barat berhasil meringkus tiga terduga pelaku kekerasan seksual beramai-ramai atau gang rape yang berulang kali menimpa seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan ini menjadi titik terang dalam kasus keji yang menggemparkan warga setempat.
Korban, seorang pelajar yang berasal dari Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), awalnya diajak oleh temannya berinisial S dengan dalih membeli paket data internet. Namun, ajakan itu justru berujung pada petaka. Korban dibawa ke sebuah lokasi terisolasi, dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri, disekap, dan kemudian diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku.

Kasus mengerikan ini dilaporkan ke kepolisian setempat pada Senin (13/7) dengan Laporan Polisi nomor LP/B/108/VII/2026/SPKT/Polres Mabar. Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak di bawah umur. "Kami menerapkan prinsip zero tolerance. Perbuatan ini sangat keji karena memanfaatkan ketidakberdayaan korban. Penegakan hukum harus berjalan cepat, tegas, dan tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya," ujar Christian, seperti dilansir chapnews.id pada Selasa (14/7).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan kronologi peristiwa tragis ini. Kejadian bermula pada Jumat (10/7) sekitar pukul 10.00 Wita. Korban diajak oleh S ke sebuah ruko kosong di depan Puskesmas Batu Cermin, Labuan Bajo. Di lokasi tersebut, korban dipaksa mengonsumsi minuman keras tradisional hingga pingsan. Dalam kondisi tak berdaya, tiga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual secara bergiliran.
Tak berhenti di situ, korban kemudian dibawa dan disekap selama dua malam di sebuah vila yang terletak di wilayah Mburak, Desa Macang Tanggar. Pada Senin (13/7), korban kembali dipaksa minum miras di ruko yang sama sebelum kembali menjadi korban kekerasan seksual. Keluarga korban yang akhirnya berhasil melapor ke pihak berwajib memicu gerak cepat tim kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim penindak bergerak maraton. Dua pelaku utama, berinisial R (18) dan A (31), berhasil diamankan di Dusun Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo. Sementara itu, pelaku ketiga, NA (17), diciduk saat berada di sebuah warung dekat SDN Labuan Bajo 2. "Ketiga pelaku kini sudah kami amankan. Kami juga masih mendalami peran S yang diduga memfasilitasi pertemuan awal ini," jelas AKP Lufthi.
AKP Lufthi menambahkan, proses penanganan perkara ini melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Barat, mengingat status korban dan salah satu pelaku yang masih di bawah umur. Pihak kepolisian juga tengah mengurus hasil visum et repertum serta menyiapkan pendampingan psikologis dan program pemulihan trauma bagi korban. Ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal kekerasan seksual terhadap anak, yang mengancam mereka dengan hukuman berat.


