Chapnews – Ekonomi – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah secara resmi memastikan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, tidak akan mengalami kenaikan selama triwulan III tahun 2026, yakni periode Juli hingga September. Keputusan strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak global yang dinamis.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam keterangannya di Jakarta, menegaskan bahwa kebijakan tarif tetap ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, memperkuat daya saing industri dalam negeri, serta memberikan kepastian iklim usaha bagi para pelaku ekonomi. "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil.

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini didasarkan pada fluktuasi empat parameter ekonomi makro utama, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif triwulan III tahun 2026, parameter yang menjadi acuan adalah realisasi periode Februari hingga April 2026. Data menunjukkan kurs rupiah berada di angka Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA USD70 per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation/DMO batubara). Meskipun secara perhitungan formula terdapat potensi untuk melakukan penyesuaian tarif ke atas, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif yang berlaku saat ini demi menjaga stabilitas ekonomi makro.
Lebih lanjut, Bahlil menambahkan bahwa kebijakan tarif tetap ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, melainkan juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang semuanya dipastikan tidak akan merasakan perubahan tarif listrik. "Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," imbuh Bahlil.
Menyambut keputusan pemerintah, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan penuh perseroan untuk menjalankan kebijakan tarif listrik triwulan III-2026. Sebagai garda terdepan penyedia listrik, PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan dan meningkatkan kualitas layanan kelistrikan kepada seluruh masyarakat. "Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada triwulan III-2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," pungkas Darmawan.
Dengan demikian, masyarakat dapat bernapas lega karena biaya listrik akan tetap stabil hingga akhir September 2026, memberikan kepastian pengeluaran rumah tangga dan operasional bisnis.

