Chapnews – Nasional – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) dibuat terkejut. Sejumlah sepeda motor milik pegawai diderek paksa karena kedapatan melanggar kebijakan wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Penindakan tegas ini dilakukan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang menyasar area parkir di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus, menegaskan komitmen Pemkot Jaksel dalam menegakkan aturan ini. "Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7).

Bernad menambahkan, pihaknya mengerahkan mobil derek atas permintaan Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan untuk menindak langsung pelanggaran. Meski diderek, kendaraan roda dua tersebut tidak dibawa ke lokasi lain, melainkan tetap ditempatkan di lingkungan kantor. Namun, identitas pemilik kendaraan dicatat sebagai bentuk peringatan keras atas pelanggaran tersebut.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, yang secara spesifik mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Aturan ini berlaku untuk perjalanan berangkat dan pulang kerja, serta saat melakukan perjalanan dinas.
Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi, menjelaskan bahwa sidak ini bertujuan menekan angka polusi udara dan kemacetan di Ibu Kota. "Pagi hari ini, kami melaksanakan inspeksi mendadak terhadap rekan-rekan pegawai kami yang masih menempuh perjalanan dari rumah ke kantor dengan menggunakan kendaraan pribadi," kata Nirwan.
Nirwan menekankan, aturan tersebut secara spesifik mengizinkan penggunaan transportasi umum massal. Oleh karena itu, pengawasan ketat dilakukan di berbagai pintu masuk kantor Wali Kota untuk memastikan kepatuhan.
Diharapkan, melalui penindakan dan sidak bersama ini, para pegawai dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjadi teladan bagi masyarakat luas dalam mendukung penggunaan transportasi publik. "Semoga para pegawai dapat melaksanakan apa yang telah menjadi arahan dari pimpinan kita, baik di tingkat Provinsi DKI Jakarta maupun di tingkat Wali Kota," pungkas Bernad, menegaskan dukungan penuh terhadap program penggunaan transportasi umum bagi pegawai di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan.


