Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa langsung merespons dengan menyiapkan tim ahli hukum usai adanya gugatan uji materi (judicial review) terhadap obligasi khusus yang dikenal sebagai Patriot Bond ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini menyusul gugatan uji materi yang diajukan oleh Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara pada Selasa, 14 Juli 2026.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk mempertahankan kebijakan tersebut di mata hukum. "Kami akan mengerahkan para ahli hukum yang mumpuni untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah digulirkan dapat dipertahankan dan dipertanggungjawabkan secara hukum di hadapan publik," ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Lebih lanjut, Purbaya menambahkan bahwa pemerintah akan menghormati dan mengikuti setiap tahapan proses hukum yang berlangsung, sembari menantikan putusan final dari lembaga peradilan tertinggi tersebut. "Kita akan melihat bagaimana hasil gugatan ini dan bagaimana putusan MK nantinya," sambungnya, menunjukkan sikap kooperatif pemerintah terhadap proses hukum.
Sebelumnya, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara secara resmi melayangkan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi. Inti gugatan koalisi ini adalah kekhawatiran bahwa ketentuan terkait Obligasi Khusus BPI Danantara, yang termaktub dalam UU P2SK, berpotensi besar menciptakan ‘kekebalan hukum’.
Menurut Koalisi, kondisi ini dikhawatirkan dapat secara signifikan melemahkan upaya penegakan hukum, menghambat efektivitas pengawasan perpajakan, dan pada akhirnya, bertentangan dengan prinsip fundamental negara hukum yang diamanatkan oleh UUD 1945. Gugatan yang diajukan pada hari Selasa (14/7) tersebut secara spesifik menyoroti dan menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) serta Pasal 50A ayat (6) dari UU P2SK, yang dianggap menjadi akar permasalahan potensi kekebalan hukum tersebut.

