Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat segera beroperasi pada tahun ini. Ambisi besar ini diungkapkan setelah berbagai aturan turunan dari Undang-Undang PFII diharapkan rampung, sebuah langkah strategis untuk memanfaatkan momentum pergeseran arus dana global di tengah ketidakpastian ekonomi dunia yang kian tinggi.
Purbaya menjelaskan, penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) dan regulasi pendukung lainnya menjadi kunci utama. "Kita harapkan operasinya secepatnya. Kita bisa usahakan tahun ini," tegas Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa, Selasa (21/7/2026), seperti dilansir dari chapnews.id.

Menurutnya, kondisi ekonomi global yang penuh gejolak justru menciptakan kebutuhan yang lebih besar bagi investor akan pusat finansial yang kompetitif dan menawarkan kepastian investasi. "Kenapa? Karena ini kan uncertainty-nya lagi tinggi. Di situlah demand untuk pusat finansial meningkat karena ketidakpastian tinggi," jelas Purbaya, menggarisbawahi urgensi kehadiran PFII.
Senada dengan pandangan tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU PFII Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, turut menekankan pentingnya percepatan regulasi ini. Langkah ini krusial untuk merebut peluang masuknya modal asing yang berpotensi mencari "rumah baru" di Indonesia.
"Memang semangatnya adalah dengan kondisi global yang tidak menentu, besar sekali peluang perpindahan uang yang lagi harus kita rebut. Kita berharap perpindahan uang global itu bisa mencari rumah di Indonesia," ujar Hekal kepada awak media di Parlemen Senayan, Selasa (21/7/2026). Dengan demikian, Indonesia bertekad menjadi salah satu destinasi utama bagi pergerakan modal internasional di tengah dinamika ekonomi global.


