Chapnews – Ekonomi – Pemerintah secara resmi menaikkan tarif layanan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dari semula Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Kenaikan drastis sebesar 400% ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, yang membahas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Keputusan ini sontak memicu pertanyaan di kalangan publik mengenai urgensi dan dampak dari penyesuaian tarif tersebut.
Menanggapi kenaikan tersebut, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu terlalu khawatir atau resah dengan penyesuaian tarif ini. Menurutnya, jumlah permohonan pelepasan kewarganegaraan Republik Indonesia saat ini masih sangat minim, hanya sekitar 300 orang.

"Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum. Dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta," tegas Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/7/2026). Dengan angka yang relatif kecil ini, ia menilai kenaikan tarif tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap mayoritas masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, Supratman membeberkan alasan utama di balik penyesuaian tarif tersebut. Salah satu faktor krusial adalah kebutuhan untuk mendukung dan membiayai transformasi digital yang sedang gencar dilakukan di Kementerian Hukum. Ia menjelaskan bahwa kementeriannya kini bertransformasi penuh menjadi lembaga dengan sistem digitalisasi.
"Kenapa? Satu, kita kan membangun sistem, Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara, karena bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya layanan 530 layanan publik yang harus dijaga," jelasnya. Pemeliharaan sistem digital untuk sekitar 530 layanan publik yang dikelola kementerian membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit. Oleh karena itu, kenaikan tarif ini diharapkan dapat menopang keberlanjutan dan kualitas layanan digital tersebut. Ia juga menekankan bahwa keputusan ini bukanlah langkah yang diambil secara mendadak, melainkan melalui pertimbangan matang demi peningkatan kualitas pelayanan publik.


