Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap dugaan adanya pengumpulan uang sebesar 46.500 dolar Singapura oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Dana fantastis ini disebut-sebut diperuntukkan bagi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (RJ), memicu sorotan tajam terhadap pejabat tinggi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (24/7) lalu, menjelaskan bahwa uang tersebut awalnya dihimpun dalam bentuk rupiah dari berbagai sumber. Mulai dari kepala desa, camat, hingga Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani, semuanya diduga turut berkontribusi. Dana yang semula berbentuk rupiah itu kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura, dengan total mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura.

"Uang yang terkumpul ini kemudian diduga diserahkan oleh bupati kepada Menhut RJ," ujar Budi. Ia menambahkan bahwa Raja Juli Antoni sendiri telah mengonfirmasi secara terbuka mengenai adanya penerimaan dari pihak bupati. Meski demikian, KPK masih terus mendalami apakah keseluruhan nominal uang tersebut benar-benar diterima oleh Raja Juli atau tidak. Hingga berita ini diturunkan, chapnews.id masih berupaya menghubungi Raja Juli untuk mendapatkan tanggapan, namun nomor kontaknya tidak aktif.
Informasi krusial terkait nominal uang yang diduga diserahkan kepada Raja Juli ini diperoleh penyidik saat memeriksa Ketua DPRD sekaligus Ketua KUD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal (JUL), sebagai saksi pada 8 Juli 2026. JUL diduga berperan sebagai penghubung atau perantara ketika bupati mengumpulkan sejumlah uang dari para petani anggota KUD, serta dari kepala desa dan camat.
Dalam pemeriksaan terhadap JUL, KPK mendapati informasi bahwa uang yang telah diberikan kepada Raja Juli berjumlah sekitar 12.000 dolar Singapura. "Penyidik juga melakukan penyitaan uang sekitar 12.000 dolar Singapura saat pemeriksaan JUL," tambah Budi, menegaskan keseriusan KPK dalam menelusuri aliran dana ini.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 10 orang. OTT ini merupakan yang ke-14 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sehari setelahnya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Mereka terjerat dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021-2026. Selain itu, Suhardiman juga diusut atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Di tengah proses penyidikan yang intensif ini, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut menjadi sorotan publik. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi dari Suhardiman kepada KPK. Ia menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada Selasa (2/6), kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map. Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan penolakan laporan tersebut. Alasannya, pemberian itu telah menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berjalan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai laporan penolakan gratifikasi murni. KPK terus mendalami seluruh aspek kasus ini untuk mengungkap kebenaran di baliknya.


