Chapnews – Nasional – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melancarkan operasi besar-besaran yang berhasil membongkar 96 kasus kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Dari serangkaian penindakan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 129 tersangka dan menyita barang bukti berupa lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi ilegal yang diselamatkan dari jaringan mafia migas.
Kapolda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/7), merinci capaian signifikan ini. "Kami berhasil mengamankan 129 orang tersangka. Adapun total barang bukti bahan bakar minyak ilegal yang berhasil disita mencapai angka 1.261.864 liter," tegasnya, menunjukkan skala operasi yang masif.

Sandi menjelaskan, dari total 96 perkara yang diungkap, 26 di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. Sementara itu, 24 kasus lainnya telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan, dan sisanya masih dalam tahap proses penyidikan hukum secara intensif.
Selain itu, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam praktik ilegal ini, meliputi 9 unit kendaraan roda empat (R4), 25 unit kendaraan roda enam (R6), dan 16 unit truk tronton roda sepuluh (R10).
Lebih lanjut, Kapolda Sandi menyoroti 11 kasus kejahatan penyulingan minyak ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak serius pada kerusakan lingkungan. Dari kasus-kasus ini, 13 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 125.320 liter minyak mentah. Ia menambahkan, beberapa penggerebekan di wilayah Musi Banyuasin bahkan diwarnai insiden terbakarnya 4 unit kendaraan milik pelaku di lokasi penyulingan, menunjukkan risiko tinggi dari aktivitas ilegal tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Irjen Sandi Nugroho turut mengimbau masyarakat untuk beralih dan mendukung pengelolaan migas yang legal sesuai dengan ketentuan pemerintah. Ia menegaskan bahwa praktik pengelolaan migas yang sesuai prosedur akan sangat membantu menjaga stabilitas distribusi energi di Sumatera Selatan.
Selain itu, penindakan tegas ini juga bertujuan untuk mencegah penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta meminimalkan potensi kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang kerap timbul akibat aktivitas migas ilegal. Sandi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua saat ini telah diizinkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui wadah Koperasi, BUMD, maupun UMKM. Syarat utamanya adalah sumur tersebut harus diverifikasi oleh SKK Migas dan hasilnya wajib disalurkan secara resmi kepada Pertamina.


