Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), meskipun ia kini berstatus tahanan titipan. Penegasan ini disampaikan menyusul kunjungan keluarga Febrie ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (27/7).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tata tertib dan prosedur standar di Rutan KPK berlaku universal untuk semua tahanan. "Sebagai tahanan di Rutan KPK, saudara FA mendapatkan hak-hak dasar, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan aturan yang berlaku. Hak-hak ini juga dinikmati oleh tahanan lainnya tanpa terkecuali," ujar Budi saat dikonfirmasi oleh chapnews.id melalui pesan tertulis.

Budi menambahkan bahwa pada hari ini, pihak keluarga Febrie Adriansyah telah melakukan kunjungan. Selain itu, tim kuasa hukum yang bersangkutan juga dijadwalkan akan menyambangi Febrie dalam waktu dekat. "Selain kunjungan keluarga, saudara FA juga telah menerima kiriman makanan dari pihak keluarga maupun kerabatnya," imbuh Budi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK sejak Jumat (24/7). Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merilis detail konstruksi perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut kepada publik.


