Ads - After Header

Geger Riau! KPK Cecar Plt Gubernur Terkait Uang Temuan

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, pada 27 Juli 2026. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami temuan uang tunai yang disita saat penggeledahan pada Desember tahun lalu, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Sofyan Franyata Hariyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau, kini mengemban tugas sebagai pelaksana tugas gubernur. Ia menggantikan Abdul Wahid, Gubernur Riau sebelumnya, yang tengah diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Geger Riau! KPK Cecar Plt Gubernur Terkait Uang Temuan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (28/7), menjelaskan fokus pemeriksaan terhadap SF Hariyanto. "Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap saudara SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," ujar Budi, seperti dikutip dari chapnews.id.

Selain SF Hariyanto, KPK juga telah memeriksa ajudan Gubernur Riau bernama Rafii pada hari sebelumnya. Pemeriksaan terhadap Rafii bertujuan untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh gubernur. Namun, dua saksi lain, yakni Siti Aisyah, Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB, dan Dahri Iskandar, ajudan Gubernur Riau lainnya, tidak memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, status Bambang Suwarno (Komisaris KPID Riau 2021-2025) dan Febri Ramadani (sopir gubernur Riau) masih dalam tahap konfirmasi oleh pihak KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Tenaga Ahli Abdul Wahid bernama Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Perkara hukum yang melibatkan Abdul Wahid dan para tersangka lainnya saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Abdul Wahid sendiri telah dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500 juta subsider 150 hari kurungan penjara, serta uang pengganti senilai Rp1,45 miliar. KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini hingga tuntas.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer