Ads - After Header

Terbongkar: Anak-anak Dipaksa Jadi Otak Penipuan Online!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil membongkar praktik eksploitasi anak yang melibatkan tiga remaja sebagai pelaku penipuan daring atau online scam di Kabupaten Sidrap. Kasus ini menyoroti modus kejahatan baru yang memanfaatkan kerentanan anak di bawah umur untuk menjalankan operasi penipuan berskala besar.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan eksploitasi terhadap 11 orang, yang terdiri dari 3 anak dan 8 orang dewasa. "Kegiatan tersebut melibatkan pekerja anak di bawah umur dan juga orang dewasa. Lokasi operasional mereka berada di sebuah tempat yang memang difungsikan untuk pengerjaan ‘sobis’ (penipuan daring) di Sidrap," ujar Kombes Osva pada Selasa (28/7).

Terbongkar: Anak-anak Dipaksa Jadi Otak Penipuan Online!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (23/7) sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah di Kecamatan Dua Pitue, Sidrap. Saat petugas tiba, mereka menemukan 11 orang yang sedang beristirahat setelah diduga menjalankan aktivitas penipuan. Rumah tersebut berfungsi ganda sebagai penampungan sekaligus lokasi kerja para korban.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga anak yang menjadi korban eksploitasi berusia antara 14 hingga 16 tahun. Mereka, bersama dengan delapan orang dewasa lainnya, direkrut dari berbagai daerah, mulai dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan Timur, sebelum kemudian dipekerjakan dalam sindikat penipuan ini.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka berinisial HA (26). HA diduga berperan sebagai perekrut utama para korban, baik anak-anak maupun dewasa, untuk dipekerjakan dalam skema penipuan daring dengan modus menawarkan barang. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Kombes Osva menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk eksploitasi serius yang melanggar hak-hak anak. "Para pekerja yang direkrut, baik dewasa maupun anak di bawah umur, kemudian dieksploitasi untuk melakukan penipuan online," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal ini menggarisbawahi keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan terhadap anak dan perdagangan orang, seperti yang dilaporkan chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer