Chapnews – Nasional – Seorang pemuda berinisial S (33) meregang nyawa secara tragis setelah menjadi korban pengeroyokan massa di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Insiden memilukan ini terjadi menyusul tuduhan pencurian sepeda motor yang dialamatkan kepadanya. Aparat kepolisian kini bergerak cepat memburu para terduga pelaku yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut.
Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, Wakapolres Morowali, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi identitas sejumlah terduga pelaku. "Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah mengantongi identitas terduga pelaku yang jumlahnya lebih dari satu orang," jelas Kompol Nyoman dalam keterangannya kepada chapnews.id pada Selasa (28/7).

Peristiwa nahas yang merenggut nyawa S ini berlangsung pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 22.30 WITA. Sejak kejadian itu, Polres Morowali langsung tancap gas melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap tuntas kasus pengeroyokan yang berujung maut ini. Dalam upaya pengungkapan, tim penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara cermat dan berhasil mengamankan rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Selain itu, tujuh orang saksi kunci telah dimintai keterangan untuk merangkai kronologi peristiwa.
Dari hasil penyelidikan awal, korban S diduga mengalami kekerasan fisik serius akibat pukulan kepalan tangan dari para pelaku. Namun, Kompol Nyoman menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan. "Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dan pihak-pihak yang terlibat," imbuhnya, menunjukkan komitmen penuh kepolisian dalam menuntaskan kasus ini.
Menyikapi insiden ini, Wakapolres Morowali juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat. Ia meminta agar tidak ada lagi aksi main hakim sendiri apabila terjadi dugaan tindak pidana. "Setiap persoalan hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. "Polres Morowali berkomitmen mengungkap peristiwa ini dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku."


