Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Heboh! Bule Promosi Lahan Mewah di Kintamani, Legal?

Chapnews – Nasional – Kintamani, Bali, kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang menampilkan seorang warga negara asing (WNA) diduga mempromosikan penjualan lahan seluas 54 are atau sekitar 5.000 meter persegi di kawasan tersebut viral di berbagai platform media sosial. Aksi WNA ini sontak menuai polemik dan pertanyaan serius dari warganet terkait legalitas kepemilikan dan transaksi tanah oleh pihak asing di Indonesia.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Video yang pertama kali beredar di Facebook tersebut dengan cepat menyebar, memicu beragam komentar dari netizen. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang WNA bisa secara terbuka menawarkan tanah dengan status hak milik di Indonesia, yang secara hukum hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia. Kekhawatiran akan potensi pelanggaran regulasi dan spekulasi lahan pun mencuat.

Dalam rekaman yang beredar luas, terlihat pria asing tersebut berdiri dengan latar belakang panorama menakjubkan kaldera Batur, lengkap dengan kemegahan Gunung Batur dan Danau Batur. Dengan percaya diri, ia menawarkan sebidang tanah yang diklaimnya memiliki "pemandangan terbaik di Kintamani."

"Saya mendapatkan lahan dengan pemandangan terbaik di Kintamani. Apa yang akan Anda bangun?" ujarnya dalam bahasa Inggris, sembari mengisyaratkan bahwa lahan tersebut sangat ideal bagi para pengembang karena menyuguhkan lanskap alam yang memukau.

Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, segera menanggapi kegaduhan ini. Ia menegaskan bahwa pihak Kominfo Bangli telah melakukan penelusuran terkait video tersebut. "Pasti dan sudah ditelusuri oleh Kominfo," ujar Sedana Arta saat dikonfirmasi pada Jumat (31/7), seperti dilansir chapnews.id.

Namun, Sedana Arta juga menjelaskan bahwa informasi dalam video tersebut masih sangat minim dan belum jelas. "Belum jelas lereng lokasi mana yang ditawarkan atau dipromosikan," katanya. Ia menambahkan, meskipun beberapa area di Penelokan, Kintamani (jalur Denpasar-Singaraja), memang diizinkan untuk pembangunan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan persyaratan tertentu, status kepemilikan lahan yang dipromosikan WNA tersebut masih menjadi tanda tanya besar.

"Ini kan belum jelas siapa pemiliknya dan lain-lainnya. Bisa saja orang membuat konten, titik koordinatnya juga tidak diketahui, atau hanya sekadar melintas," imbuhnya, seraya mengingatkan bahwa banyak area di sana adalah hutan milik kementerian atau lahan hak milik pribadi.

Hingga kini, penelusuran masih terus dilakukan untuk mengungkap identitas WNA, status kepemilikan lahan, serta motif di balik promosi yang telah memicu perdebatan luas di jagat maya tersebut. Publik menantikan kejelasan dari pemerintah daerah terkait legalitas aktivitas promosi lahan oleh pihak asing di kawasan pariwisata strategis Bali.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer