Chapnews – Nasional – Kabar gembira menyelimuti lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) bagi prajurit dan pegawai di kedua institusi tersebut. Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan ini, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan respons atas belum adanya penyesuaian Tukin selama beberapa tahun terakhir.
Dalam sebuah wawancara yang dilakukan di rangkaian kereta dari Batang menuju Jakarta pada Kamis (30/7), Prasetyo Hadi menyampaikan, "Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik." Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan para abdi negara yang selama ini Tukin-nya belum tersentuh kenaikan.

Lebih lanjut, Prasetyo juga menyoroti bahwa kebijakan peningkatan kesejahteraan ini tidak hanya berlaku untuk personel TNI dan Kemhan. Pemerintah juga memperluas perhatiannya kepada tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). "Untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," imbuhnya, menunjukkan cakupan kebijakan yang lebih luas.
Dari pihak Kemhan, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Ricardo, mengonfirmasi penerbitan Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Kemhan menyambut positif kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja di lingkungan Kemhan serta TNI. Brigjen Rico menyatakan bahwa Kemhan telah menerima salinan peraturan tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai besaran Tukin, Brigjen Rico Ricardo menjelaskan bahwa nilai yang tercantum dalam salinan Perpres yang beredar adalah akurat. Namun, ia meluruskan bahwa penyesuaian Tukin ini didasarkan pada jabatan, bukan pangkat bintang 4 seperti yang mungkin disalahpahami. Sebagai contoh, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) ditetapkan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan. Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU akan mendapatkan Rp44.874.000 per bulan. Untuk pejabat dan personel lainnya, besaran Tukin akan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi pendorong semangat dan motivasi bagi seluruh prajurit TNI dan pegawai Kemhan, serta para pahlawan tanpa tanda jasa di daerah 3T, dalam menjalankan tugas pengabdiannya kepada negara.

