Chapnews – Nasional – Pelarian panjang GJ (25), terduga pelaku begal sepeda motor yang sempat lolos dari amuk massa di Legok, Kabupaten Tangerang, akhirnya menemui titik terang. Setelah menjadi buronan selama hampir sepekan, GJ berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Legok di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengakhiri petualangannya pasca-aksi kejahatan yang meresahkan.
Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ilham Husni, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku sejak Rabu (29/7).

"Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan intensif. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Polsek Legok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Dikie dalam keterangannya yang dirilis pada Sabtu (1/8).
Insiden pembegalan yang melibatkan GJ terjadi pada Selasa (21/7) sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Cakung Wareng, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Saat itu, dua siswi SMP, Nurjanah dan Sri Juliawati, baru saja pulang sekolah mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2022. Ketika melintas di Jalan Desa Babat, mereka dipepet oleh dua pria tak dikenal yang kemudian diketahui salah satunya adalah GJ.
Para pelaku lantas menghentikan laju kendaraan korban dan dengan paksa merampas sepeda motor tersebut. Teriakan histeris korban sontak menarik perhatian warga sekitar. Massa yang geram segera mengejar para pelaku. Nahas, salah satu pelaku berhasil diringkus warga dan menjadi bulan-bulanan amuk massa hingga tewas di tempat kejadian. Namun, GJ berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil rampasan.
Menyikapi insiden tersebut, aparat kepolisian segera menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi kunci, serta mengumpulkan berbagai petunjuk untuk mengungkap identitas pelaku yang kabur. "Usai menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan," jelas Dikie.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A38 berwarna biru, BPKB, dan STNK kendaraan korban. Akibat aksi kejahatan ini, korban menderita kerugian materiil sekitar Rp14 juta karena kehilangan sepeda motor miliknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GJ kini dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan (curas), yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Di sisi lain, pihak kepolisian kembali menegaskan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan penanganan kasus tindak pidana sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar seluruh proses berjalan sesuai koridor dan ketentuan yang berlaku," pungkas Dikie.


