Ads - After Header

Ujian Berat Kejagung: Febrie Tantang Buktikan Emas 74 Kg!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali melontarkan tantangan terbuka kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui kuasa hukumnya, Febrie mendesak Kejagung untuk membuktikan secara gamblang kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di kediamannya di Sentul. Tantangan ini muncul di tengah proses hukum yang telah menetapkan Febrie sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, menekankan bahwa beban pembuktian dalam kasus ini sepenuhnya berada di pundak penyidik Kejagung. "Kami berharap hal tersebut dapat dibuktikan dan diklarifikasi secara tuntas oleh penyidik yang menangani kasus ini, sebab beban pembuktian berada di pundak penegak hukum," ujar Febri dalam konferensi pers yang digelar Selasa (4/8). Ia merinci, dalam konteks dugaan TPPU, penyidik wajib terlebih dahulu mengidentifikasi dan membuktikan siapa pemilik sah dari aset-aset yang dimaksud.

Ujian Berat Kejagung: Febrie Tantang Buktikan Emas 74 Kg!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurutnya, setelah kepemilikan aset terbukti, barulah tanggung jawab pembuktian asal-usul harta tersebut berpindah kepada pemiliknya untuk menunjukkan bahwa kekayaan itu bukan hasil dari tindak kejahatan. "Harus dibuktikan dulu siapa pemilik barang tersebut, barulah kemudian pembalikan beban pembuktiannya si pemilik itu membuktikan bahwa harta tersebut bukan dari hasil kejahatan," jelas Febri. Ia menggarisbawahi bahwa aspek ini masih menjadi "area abu-abu" dan sekaligus menjadi ujian kredibilitas bagi aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Menyikapi tantangan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa pihaknya akan membeberkan seluruh fakta dan bukti di persidangan. "Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Anang kepada chapnews.id, Selasa (4/8). Ia menegaskan bahwa setiap tahapan proses hukum yang telah dilakukan, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Anang juga menambahkan bahwa tim penyidik masih terus bekerja keras menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain yang terafiliasi dengan dugaan tindak pidana korupsi ini. Pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi kasus.

Sebagai latar belakang kasus, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya. Tidak hanya Febrie, dua pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), juga turut ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus TPPU bersama Febrie. Dugaan TPPU ini diduga kuat dilakukan Febrie selama ia menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer