Ads - After Header

Riau Geger! Pembalak Liar di Habitat Harimau Ditangkap!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Tiga individu yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di kawasan vital Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Pelalawan, Riau, berhasil diringkus oleh Polisi Kehutanan pada Sabtu (1/8). Penangkapan ini menjadi sorotan mengingat SM Kerumutan adalah habitat penting bagi Harimau Sumatera yang terancam punah.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan kepada chapnews.id bahwa penangkapan bermula dari patroli rutin petugas. Dua pelaku, E (56) dan SH (55), kedapatan mengangkut kayu hasil tebangan ilegal menggunakan dua truk. Tak berhenti di situ, tim gabungan kemudian meringkus A (46) yang mencoba membawa keluar kayu olahan dengan sepeda motor yang sudah dimodifikasi dari dalam kawasan konservasi tersebut.

Riau Geger! Pembalak Liar di Habitat Harimau Ditangkap!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dari pengembangan kasus, petugas menemukan sejumlah pondok di dalam SM Kerumutan yang diduga menjadi markas para pembalak. Kayu olahan, pondok, serta fasilitas pendukung seperti jalan rel dari kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil tebangan, langsung dimusnahkan di lokasi. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya membersihkan area konservasi dari aktivitas ilegal.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi satu truk Isuzu berisi sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan, serta satu truk Mitsubishi Fuso Canter yang mengangkut sekitar 156 keping kayu papan dan 100 batang kayu broti.

Mereka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana yang menanti para pelaku tidak main-main, yaitu penjara maksimal 11 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menindak tegas pelaku pembalakan liar. Ia menekankan bahwa SM Kerumutan, sebagai rumah bagi Harimau Sumatera, menghadapi ancaman serius dari aktivitas ilegal berupa pembalakan dan perburuan liar. "Apabila tidak dilakukan penegakan hukum, dikhawatirkan keberadaan Harimau Sumatera akan punah," ujarnya.

Upaya penegakan hukum ini, lanjut Dwi, sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan guna menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan yang berulang. "Serta mendorong pemanfaatan sumber daya hutan secara legal dan berkelanjutan guna menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus melindungi habitat satwa liar yang dilindungi," pungkasnya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer