VIRAL! Pelaku Video ‘Yang Wis Yang’ Banyuwangi Resmi Tersangka
Chapnews – Nasional – Setelah menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan, Polresta Banyuwangi akhirnya menetapkan seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial MD (17) sebagai tersangka dalam kasus video asusila viral ‘yang wis yang’. Remaja tersebut, yang diduga kuat sebagai pemeran pria dalam rekaman tersebut, telah resmi ditahan sejak 1 Agustus 2026.

Kompol Lanang Teguh Pambudi, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua pemeran perempuan. Penyidik telah memeriksa tiga saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang dianggap cukup untuk menjerat MD.
"Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup," ujar Lanang, Rabu (5/8).
MD dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, MD terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Di sisi lain, kepolisian juga tengah gencar memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut hingga menjadi viral di media sosial. Lanang menegaskan bahwa penanganan terhadap penyebar video merupakan perkara hukum yang terpisah dari kasus yang menjerat pemeran. Para penyebar akan diproses menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga mendistribusikan konten asusila ke ruang publik.
"Ini yang sedang kita lakukan penyelidikan. Kasus penyebaran video tersebut merupakan perkara yang berbeda dari yang sedang kita tangani saat ini," jelasnya.
Sebelumnya, MD sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui sebuah rekaman video klarifikasi. Dalam video tersebut, ia mengakui perannya sebagai pemeran pria dan menyatakan penyesalannya. "Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang," ujarnya, seraya menambahkan bahwa permintaan maaf tersebut disampaikan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Pemeran Wanita Mengundurkan Diri dari Sekolah
Sementara itu, nasib pemeran perempuan dalam video tersebut juga telah menemui titik terang. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi, Chaironi Hidayat, mengonfirmasi bahwa siswi yang diduga menjadi pemeran wanita telah resmi mengundurkan diri dari madrasahnya sejak 21 Juli 2026.
Chaironi menjelaskan, keputusan pengunduran diri tersebut bukan inisiatif dari pihak sekolah, melainkan permohonan langsung dari orang tua siswi setelah melalui serangkaian proses mediasi dan konsultasi mendalam bersama tim Bimbingan Konseling (BK) madrasah.
"Dari hasil mediasi dan pertimbangan mendalam bersama tim BK, orang tua terduga akhirnya memutuskan untuk mengajukan surat pengunduran diri bagi anaknya dari madrasah. Langkah ini diambil atas pertimbangan menjaga kondisi psikologis siswa yang bersangkutan serta demi menjaga kondusivitas lingkungan belajar di madrasah," terang Chaironi, Senin (3/8).
Ia menambahkan, pihak madrasah pertama kali menerima informasi mengenai video tersebut pada 19 Juli 2026 pukul 20.00 WIB. Keesokan harinya, tim ketertiban dan Wakil Kepala Humas madrasah segera mendatangi kediaman keluarga siswi untuk melakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa orang tua telah mengetahui peristiwa itu dan menyerahkan penyelesaian kepada pihak sekolah. Selanjutnya, pada 21 Juli 2026, keluarga siswi menghadiri pembinaan bersama tim BK, sebelum akhirnya mengajukan surat pengunduran diri yang disetujui madrasah pada hari yang sama.
Chaironi menegaskan bahwa insiden yang terekam dalam video tersebut terjadi sepenuhnya di luar lingkungan maupun pengawasan madrasah. Oleh karena itu, Kemenag Banyuwangi dan pihak sekolah secara tegas meminta masyarakat untuk menghentikan penyebaran video demi melindungi masa depan dan kondisi psikologis anak-anak yang terlibat.
"Pihak madrasah beserta Kemenag Banyuwangi berharap masyarakat dapat menyikapi peristiwa ini secara bijak serta membatasi penyebaran ulang konten video demi melindungi masa depan dan kondisi psikologis anak di bawah umur," pungkasnya.


