Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan peringatan keras kepada Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, atau yang akrab disapa Rudy Tanoe. Peringatan ini muncul setelah Rudy Tanoe kembali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (6/8) malam, menyampaikan bahwa Rudy Tanoe kembali absen dari penjadwalan pemeriksaan dan telah mengajukan permintaan penjadwalan ulang. "Dalam kesempatan ini KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya. Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini menunda-nunda proses penyidikan," tegas Budi.

Kesaksian Rudy Tanoe dinilai krusial oleh penyidik untuk melengkapi konstruksi kasus korupsi bansos beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Budi menjelaskan, keterangan setiap pihak yang dipanggil sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan, termasuk untuk mengurai konstruksi utuh perkara ini serta peran dari masing-masing pihak, baik tersangka maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran penting.
Sebelumnya, sejak Februari lalu, Rudy Tanoe telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK. Masa pencegahan ini bahkan telah kembali diperpanjang untuk enam bulan ke depan. Selain Rudy Tanoe, perpanjangan masa pencegahan juga berlaku untuk dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Edi Suharto selaku Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, serta Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik. Sementara itu, Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik, yang sempat dicegah pada periode pertama, kini telah bebas bepergian dan masih berstatus saksi.
KPK sendiri pernah menyuarakan keberatan terkait ketentuan baru dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membatasi pencegahan ke luar negeri hanya berlaku untuk tersangka.
Pada akhir tahun lalu, tepatnya Senin, 15 Desember, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Lukman Ahmad, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe.
Dalam pusaran kasus ini, KPK telah menetapkan total tiga orang individu dan dua korporasi sebagai tersangka. Meskipun identitas detail para tersangka belum diungkap secara resmi oleh KPK, Rudy Tanoe dan Edi Suharto secara tidak langsung telah mengonfirmasi status tersangka mereka melalui pengajuan Praperadilan. Proses penyidikan terus berjalan, dan KPK berharap semua pihak dapat bersikap kooperatif demi kelancaran penegakan hukum.


