Chapnews – Ekonomi – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menerbitkan kebijakan baru yang krusial bagi seluruh pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini mewajibkan penempelan stiker batas waktu konsumsi pada setiap wadah makanan yang didistribusikan. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna menekan potensi insiden keracunan makanan yang sebelumnya sempat menimpa beberapa penerima manfaat, terutama yang disebabkan oleh jeda waktu distribusi yang terlalu panjang.
Kebijakan ketat ini merupakan respons langsung terhadap insiden keracunan yang pernah terjadi di Jayapura, di mana makanan dilaporkan disajikan lebih dari dua belas jam pasca-proses pemasakan. Keterlambatan distribusi yang signifikan ini diidentifikasi sebagai faktor dominan penurunan kualitas gizi dan pemicu gangguan pencernaan pada para siswa.

Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Jumat (7/8/2026), menegaskan pentingnya langkah ini. "Kasus di Jayapura menjadi pelajaran berharga. SPPG di sana mulai memasak pukul 19.00 WIB dan baru didistribusikan ke sekolah pukul 11.00 WIB keesokan harinya. Rentang waktu yang terlampau lama inilah yang menjadi salah satu penyebab utama keracunan," ungkap Sudaryono.
Sudaryono menambahkan, BGN secara berkelanjutan memperkuat sistem pengawasan operasional di lapangan. Melalui implementasi sistem pemantauan terintegrasi yang disebut POP, setiap tahapan, mulai dari persiapan bahan baku seperti sayuran hingga penyerahan hidangan, harus dicatat secara detail dalam buku log.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, BGN berencana menginstruksikan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang jauh lebih ketat. SOP tersebut akan mencakup regulasi detail mengenai waktu mulai memasak, waktu makanan matang, serta batas toleransi konsumsi maksimal, yaitu empat jam setelah hidangan selesai dimasak. Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin kualitas dan keamanan pangan bagi seluruh penerima manfaat program MBG.

