Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan skema pembiayaan inovatif bernama Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Program ini dirancang khusus untuk memperluas akses modal produktif yang adil bagi para pelaku usaha perempuan dari keluarga prasejahtera. Dengan suku bunga flat hanya 8 persen per tahun dan plafon pinjaman hingga Rp15 juta tanpa agunan tambahan, inisiatif ini diharapkan mampu memangkas beban finansial yang selama ini memberatkan para pengusaha mikro perempuan.
Peluncuran KPPS ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026, yang telah diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi payung hukum bagi pelaksanaan KPPS.

"Regulasi ini menjadi payung pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), yaitu skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif dengan suku bunga/marjin 8 persen flat per tahun, plafon hingga Rp15 juta per akad, dan tanpa persyaratan agunan tambahan, bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang berusaha maupun yang akan memulai usaha," jelas Airlangga dalam keterangan resminya, Kamis (13/8/2026).
Penerbitan aturan krusial ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya jelas: memangkas beban bunga pembiayaan yang selama ini ditanggung oleh kelompok masyarakat rentan, khususnya para perempuan pelaku usaha ultra mikro. Sebelumnya, mereka seringkali harus menanggung bunga pembiayaan yang sangat tinggi, mencapai kisaran 24 persen per tahun.
Melalui subsidi bunga yang diberikan oleh pemerintah, beban tersebut kini dipangkas drastis menjadi hanya 8 persen flat per tahun. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan, tetapi juga mendorong pertumbuhan usaha mikro yang dikelola perempuan, memberikan mereka kesempatan yang lebih besar untuk berkembang dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif dan berpihak pada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

