Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membuka tabir di balik penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/8), tim hukum Kejagung secara tegas menyatakan bahwa keterangan yang diberikan Febrie saat pemeriksaan tidak berkesesuaian dengan fakta-fakta hasil penyidikan.
Tim hukum Kejagung menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan, ditemukan adanya disparitas signifikan antara informasi atau keterangan yang disampaikan oleh Febrie sebagai pemohon praperadilan, dengan fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan dan dikonfirmasi oleh pihak termohon (Kejagung) dalam tahap penyidikan. Hal ini menjadi salah satu pilar utama alasan penahanan tersebut.

Penahanan Febrie, menurut Kejagung, juga didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Secara spesifik, mereka merujuk pada Pasal 100 ayat 5 huruf b KUHAP, yang mengatur penahanan terhadap tersangka yang memberikan keterangan atau informasi yang tidak selaras dengan fakta yang terungkap selama pemeriksaan.
Kejagung menegaskan bahwa terpenuhinya syarat penahanan ini didasarkan pada bukti objektif yang diperoleh penyidik. Bukti tersebut menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan tersangka saat pemeriksaan tidak konsisten dengan fakta-fakta yang telah terungkap secara menyeluruh dalam proses penyidikan.
Selain itu, Kejagung juga memastikan bahwa penahanan Febrie telah memenuhi syarat objektif sesuai Pasal 100 ayat 1 KUHAP. Febrie disangkakan terlibat dalam tindak pidana yang ancaman pidananya memenuhi batas minimal untuk dilakukan penahanan. Sebagai informasi, Pasal 3 Undang-Undang TPPU sendiri menetapkan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara, yang tentunya memenuhi kriteria tersebut.
Dengan demikian, seluruh prasyarat penahanan dinilai telah terpenuhi secara sah. Kejagung berargumen bahwa surat perintah penahanan Febrie memiliki dasar kewenangan dan yuridis yang jelas, sehingga tidak ada alasan hukum untuk membatalkan, menyatakan tidak sah, atau mencabut kekuatan hukum mengikatnya.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, menuntut pembatalan penahanan yang dilakukan Kejagung. Dalam petitumnya, Febrie memohon kepada hakim tunggal untuk menyatakan surat perintah penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, beserta seluruh konsekuensi hukum yang menyertainya.


