Chapnews – Nasional – Sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengarah pada Andi Saiful Haq, Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan korupsi suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, untuk periode 2021-2026. Namun, hingga Jumat (21/8) sore, Andi Saiful Haq, yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), belum menunjukkan batang hidungnya di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada awak media. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Andi Saiful Haq," ujarnya dalam keterangan tertulis. Budi menambahkan bahwa pihaknya masih menanti kehadiran saksi dan belum menerima konfirmasi terkait ketidakhadirannya.

Penyelidikan KPK mengungkap dugaan kuat adanya aliran dana tak wajar yang berkaitan dengan kasus ini. Sebelumnya, KPK menduga Raja Juli Antoni menerima uang sebesar Sin$14.000 dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Dana ini diduga kuat terkait dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Ironisnya, sebagian dari uang tersebut dilaporkan belum dikembalikan oleh Raja Juli kepada KPK.
Dana tersebut, menurut informasi yang dihimpun chapnews.id, diperoleh Suhardiman dari berbagai pihak, mulai dari kepala desa, camat, hingga Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani di wilayah tersebut.
Tak berhenti di situ, KPK juga mengendus adanya dugaan pemberian lain. Suhardiman Amby disebut-sebut menyerahkan uang sekitar Sin$12.500 kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan yang identitasnya masih dirahasiakan oleh lembaga antirasuah tersebut. Budi Prasetyo menuturkan, temuan ini berdasarkan keterangan salah seorang saksi dan akan didalami lebih lanjut, termasuk dengan memeriksa pejabat terkait. KPK memastikan belum menerima pengembalian uang dari pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima dana tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka utama. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman Amby, sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles, yang berperan sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi membersihkan praktik korupsi di Tanah Air.


